PELAKU Pembunuhan Dibekuk Polres Balangan

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dan jajaran menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang Kecamatan Juai saat konferensi pers di di Mapolres Balangan, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Ragil D)

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dan jajaran menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang Kecamatan Juai saat konferensi pers di di Mapolres Balangan, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Ragil D)

SuarIndonesia — Polres Balangan beserta dan Polsek Juai membekuk pelaku pembunuhan berinisial H (34) terhadap korban Iqbal (41) di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan selang waktu selama 3×24 jam usai kejadian pada Minggu (13/7).

Alhamdulillah, kami dibantu TNI setempat membekuk pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang pada beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Rabu (16/7/2025).

Kapolres Balangan menerangkan petugas meringkus pelaku tanpa perlawanan saat berada di hutan Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Berdasarkan informasi, Abdi mengungkapkan kronologis awal ketika tersangka sempat cekcok dengan istrinya mengenai uang arisan.

Saat berselisih, sang istri meminta tolong keluar rumah, namun tersangka H mengejar dan mengira istrinya berada di rumah korban Iqbal yang juga merupakan salah satu kerabat dari istrinya.

Baca Juga :   EMPAT KOPERASI Merah Putih Percontohan di Kalsel

Saat mendatangi rumah tersebut, H sempat adu mulut dan menusuk korban Iqbal menggunakan pisau jenis belati milik tersangka sendiri.

“Perlu diketahui, saat kejadian tersangka ini juga sedang di bawah pengaruh minuman keras,” kata Abdi, dilansir dari ANTARANews.

Abdi menegaskan pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat, namun tidak menutup kemungkinan pelaku juga dikenakan pasal berlapis, jika terbukti melakukan tindak pidana lain pada penyidikan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca