Mantan Komisioner KPU Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,4 M

- Penulis

Senin, 26 November 2018 - 21:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tarmiji Nawawi, tak lain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reksrimsus Polda Kalsel) sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2,4 miliar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan negara atas kegiatan pertanggung jawaban dan penggunaan anggaran KPU Banjar tahun anggaran 2014,’’ kata Wakapolda Kalsel, Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rizal Irawan, kepada wartawan, Senin (26/11).

Dikatakan, dilakukan penyidikan terhadap kasus ini, setelah menerima laporan bahwa berkasnya sudah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 22 November 2018 sehingga kasus ini ditingkatkan

“Penyidik Reskrimsus setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi menyebutkan bahwa tersangka Tarmiji Nawawi, yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu komisioner KPU Banjar, terlibat langsung di dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan KPU Banjar Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014,’’ tambahnya.

Ada sebanyak 9 item anggaran untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, yakni bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS- dan PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara, pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik Pemilihan Legislatif, dan distrisbusi logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Baca Juga :   CALEG LELUASA Dipilih Masyarakat atas Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

“Saat menjadi komisioner KPU Banjar, tersangka terjun langsung dalam perencanaan anggaran namun malah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan berupa membuat pertanggung jawaban palsu, melakukan mark-up anggaran hingga kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,’’ sambung KOmbes Pol Rizal.

Selama melakukan tindak pidana korupsi,  tersangka Tarmiji Nawawi membeli mobil dan beberapa mesin fotocopy yang dananya diduga dari hasil mark-up anggaran untuk dipergunakan sebagai usaha sampingan.

Dari kasusnya, Tarmiji Nawawi disangkakan penyidik dengan Pasal 2 ayat 1, Jo pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Dari semua, selain mobil, kami juga mengamankan mesin fotocopy sebagai barang bukti dimana barang ini dibeli tersangka dari uang mark-up dan dipakai untuk usaha sampingan tersebut,’’ beber wakapolda. (ZI)

 

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca