Suarindonesia – Tarmiji Nawawi, tak lain mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reksrimsus Polda Kalsel) sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2,4 miliar.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan negara atas kegiatan pertanggung jawaban dan penggunaan anggaran KPU Banjar tahun anggaran 2014,’’ kata Wakapolda Kalsel, Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rizal Irawan, kepada wartawan, Senin (26/11).
Dikatakan, dilakukan penyidikan terhadap kasus ini, setelah menerima laporan bahwa berkasnya sudah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 22 November 2018 sehingga kasus ini ditingkatkan
“Penyidik Reskrimsus setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi menyebutkan bahwa tersangka Tarmiji Nawawi, yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu komisioner KPU Banjar, terlibat langsung di dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan KPU Banjar Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014,’’ tambahnya.
Ada sebanyak 9 item anggaran untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, yakni bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS- dan PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara, pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik Pemilihan Legislatif, dan distrisbusi logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
“Saat menjadi komisioner KPU Banjar, tersangka terjun langsung dalam perencanaan anggaran namun malah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan berupa membuat pertanggung jawaban palsu, melakukan mark-up anggaran hingga kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,’’ sambung KOmbes Pol Rizal.
Selama melakukan tindak pidana korupsi, tersangka Tarmiji Nawawi membeli mobil dan beberapa mesin fotocopy yang dananya diduga dari hasil mark-up anggaran untuk dipergunakan sebagai usaha sampingan.
Dari kasusnya, Tarmiji Nawawi disangkakan penyidik dengan Pasal 2 ayat 1, Jo pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
“Dari semua, selain mobil, kami juga mengamankan mesin fotocopy sebagai barang bukti dimana barang ini dibeli tersangka dari uang mark-up dan dipakai untuk usaha sampingan tersebut,’’ beber wakapolda. (ZI)