Suarindonesia -Dua tersangka pengeroyok berinisial AUT alias Oya (16), AS aliass Andre Gasen (21), diringkus Tim Gabungan di dua tempat berbeda, Kamis (25/9/2025).
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk melalui Kanit Reskrim, ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, saat dikonfirmasi Jum’at (26/9/2025), membenarkan.
Anggota gabungan terdiri dari Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang di backup oleh Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel,
Dimana pertama kali ditangkap tersangka Oya warga Jalan Veteran Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Veteram Gang Terminal Banjarmasin Tengah.
Sedangkan tersangka Andre Gasen warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT. 13 RW. 01 Banjarmasin Tengah, dia ditangkap saat berada di rumahnya
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Riski (21), warga Jalan Sungai Baru RT. 07 Banjarmasin Tengah, hingga luka disekujur tubuh hingga korban meninggal dunia.
Dimana awalnya anggota menerima laporan dari warga Jalan Pekapuran Laut Gang Nangka Banjarmasin Tengah, pada Kamis (25/9/2025) dinihari, sekitar pukul. 03.00 WITA, ada seorang keadaan tergeletak, ternyata korban pembunuhan. (*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















