Dua Hakim PN Jaksel Ditetapkan sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 29 November 2018 - 11:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R. Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka suap terkait perkara perdata.

Selain dua hakim, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Alex, sapaaan akrab Alexander, mengatakan dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim diduga menerima suap Sin$47 ribu atau sekitar Rp500 juta. Uang itu diberikan oleh Martin melalui Arif.

Uang yang diberikan itu diduga terkait perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Perkara itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel tahun 2018. PT CLM sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi sebagai anak perusahaan dari PT APMR.

Kala itu, hakim Iswahyu Widodo menjadi ketua majelis hakim dan hakim Irwan sebagai anggota majelis hakim perkara perdata.

“Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) sebagai pihak yang diduga perantara untuk majelis hakim,” ujar Alex.

Baca Juga :   DIHADAPAN Komisi III DPR RI, Kapolresta Banjarmasin Paparkan Strategi Menjaga Kondusivitas Kota

Aliran uang dalam perkara ini bermula pada transaksi dari Martin ke rekening Bank Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta pada 22 November 2018.

Pada 27 November 2018, Arif menarik uang tersebut di tiga kantor cabang Bank Mandiri. Arif lantas menukar uang itu ke dalam mata uang dolar Singapura menjadi Sin$47 ribu.

“AF menitipkan uang sebesar Sin$47 ribu tersebut ke MR untuk diserahkan kepada majelis hakim,” ujar Alex.

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima. Mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca