DITUNGGU Juknis Bansos Nelayan dan Angkutan Umum

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan dari sekitar 85.900 kendaraan yang berada di bawah naungannya, hanya 8.000-8.600 unit yang masih dapat beroperasi hal tersebut disebabkan jumlah penumpang turun drastis karena sebagian besar orang kini lebih banyak di rumah mengikuti imbauan pemerintah dan penerapan PSBB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Pengemudi angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan dari sekitar 85.900 kendaraan yang berada di bawah naungannya, hanya 8.000-8.600 unit yang masih dapat beroperasi hal tersebut disebabkan jumlah penumpang turun drastis karena sebagian besar orang kini lebih banyak di rumah mengikuti imbauan pemerintah dan penerapan PSBB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

SuarIndonesia – Petunjuk teknis (juknis) bantuan sosial (bansos) untuk angkutan umum dan nelayan masih ditunggu pemerintah daerah.

Pasalnya, meski sudah diamanatkan melalui peraturan menteri keuangan (PMK), namun juknis pelaksanaan belim diterbitkan.

Bantuan untuk angkuta umum dan nelayan melalui dana transfer pusat (DTP) yang dikelola pemerintah daerah sebagai ganti subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Petunjuk teknisnya masih kami tunggu, sehingga kami tidak bisa membeberkan lebih jauh,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel, Rusdi Hartono, Senin (5/9/2022).

Kewajiban bantuan terhadap nelayan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 tertanggal 5 September 2022.

Selain bantuan terhadap nelayan, juga tercantum bantuan angkutan umum dan ojek.

Sama halnya dengan bantuan nelayan, bantuan angkutan umum juga masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

Baca Juga :   DIREKSI BANK KALSEL Ekspose Pencapaian Kinerja dan Kesiapan Layanan Akhir Tahun 2024

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, M. Mirhansyah.

Menurut Mirhan, pihaknya belum bisa berspekulasi terkait bantuan transfortasi karena juknis belum keluar. “Kami masih menunggu panduan dari pemerintah pusat,” katanya.

Lantas bagaimana dengan pendataan angkutan umum, disebut Mirhan jika berkaca bantuan sebelumnya maka yang dibantu adalah angkutan yang terdaftar di dinas perizinan.

Data angkutan yang terdaftar berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Bantuan sebelumnya untuk angkutan umum saat covid melanda berdasarkan yang terdaftar di DPMPTSP,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca