SuarIndonesia – Banyak sektor yang terganggu dampak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, salah satunya bisnis perhotelan kian menurun.
Surat edaran dari Pemerintah Kota Banjarmasin bernomor 440/02-P2P/Diskes, ditetapkan pemberlakukan PPKM Level IV di Banjarmasin dan pengetatan di beberapa sektor, dari tanggal 26 Juli s/d 8 Agustus 2021,
Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah aturan yang diterapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Pemberlakuan PPKM level IV ini akan dilakukan evaluasi setiap minggunya.
Sales Manager Best Western (BW) Kindai Hotel, Resty Listia mengatakan sudah tentu imbas PPKM akan menurunkan minat tamu.
Selama pandemi Covid-19 ini tamu hotelnya sudah sangat sepi. Belum lagi, banyaknya acara yang di cancel atau dibatalkan.
“Sebelum adanya PPKM ini pun, tingkat okupansi di hotelnya sudah sangat turun drastis,”katanya saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (27/7/2021)
Selama pandemi ini, lanjutnya, tingkat hunian rata-rata hanya mencapai 10 hingga 20 persen dari jumlah kamar yang tersedia.
Padahal sejauh ini, tambah Restyi, pihaknya selalu menerapkan prokes yang ketat di lingkungan hotel, termasuk rutin melakukan General Cleaning setiap harinya. Semua dilakukan untuk memberi rasa aman dan kenyamanan bagi tamu yang datang.
“Prokes kita ngga kurang-kurang. Bahkan, kita mengontrak pihak ke 3 untuk melakukan penyemprotan menyeluruh di lingkungan hotel, termasuk kamar-kamar juga,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga selalu mendukung semua kebijakan yang diambil pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
“kita dukung kebijakan pemerintah, dan ikuti aturan adanya PPKM level IV ini, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona” tutupnya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















