172 PEMAIN Judol Dijerat Hukuman Cambuk

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Sebanyak 172 pemain judi online yang ditangkap Polda Aceh akan dijerat hukuman cambuk. [CNNIndonesia/Irwansyah Putra]

Foto Ilustrasi. Sebanyak 172 pemain judi online yang ditangkap Polda Aceh akan dijerat hukuman cambuk. [CNNIndonesia/Irwansyah Putra]

SuarIndonesia — Sebanyak 172 pemain judi online (judol) yang ditangkap Polda Aceh sejak bulan Mei hingga Juni akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk.

“Di Aceh ini kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Ini para pelaku ini bisa dijerat, tapi kalau di qanun bisa di tahan bisa dijatuhi hukuman cambuk 12 kali, bisa juga didenda emas hingga penjara 12 bulan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Menurutnya pemberlakuan qanun itu karena Aceh ada keistimewaan soal regulasi. Siapapun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk ke qanun tersebut.

“Karena kita di Aceh ada keistimewaan, siapa pun yang berdomisili di Aceh tunduk pada qanun Aceh. Makanya qanun Aceh ini sangat berat hukumannya, karena pelaku saja pemain saja bisa ditahan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.

Ia merinci sejak Mei-Juni ada 151 kasus judi online mereka yang ditangkap sebagai pemain dengan jumlah tersangka 172 orang dengan barang bukti handphone dan uang tunai senilai Rp42 juta.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Meskipun uang yang diamankan nilainya kecil, Achmad Kartiko yakin para pemain ini sudah melakukan top up berulang kali.

“Total dari Bulan Mei sampai saat ini 151 kasus jumlah tersangka 172 orang jumlah barang bukti uang 42 juta. Memang uangnya tidak terlalu besar, tapi kalau banyak bisa menimbulkan kekhawatiran juga,” katanya.

Sebagian besar para pemain judi online di Aceh di tangkap di warung kopi, sehingga Polisi mengimbau agar pemilik usaha warkop untuk melaporkan jika ada pengunjung yang bermain judi online. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca