Suarindonesia – Meski mengetahui resikonya akibat mengedarkan narkoba jenis sabu, namun demi alasan tak punya penghasilan, Ambran (36) tetap nekad .
Tak lama melakoni itu,, Ambran ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dan hingga kini meringkuk di sel tahanan.
“Ketika diamankan petugas ditemukan 3 paket sabu siap edar yang rencananya akan dijual kepada pelanggan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada awak media, Jumat (15/2).
Ia katakan, pelaku ditangkap Selasa (12/2) lalu sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman.
Dari semua barang bukti, termasuk pengel;edahan di tyempatnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 4,17 gram, sebuah timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
Terkait temuan itu, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















