TERUNGKAP BELI LEXUS Tiga Buah Gunakan Nama Orang Lain, Ini Perkara Mantan Bupati HST

- Penulis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com– Mulai terungkap di Persidangan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HSS) Abdul Latif melalui pihak ketiga membeli kendaraan merk Lexus sebanyak tiga buah yang harganya sebuah di atas Rp 1 Miliar.

Hal ini diungkapkan oleh saksi Meinisa dari dealer Lexus Jakarta yang dihadirrkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (31/5/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamse

Seingat saksi pembelian tersebut dilakaukan atas nama Bambang Setiawan pada tahun 2014 dan dua lainnya di beli di tahun 2016.

Menurut saksi untuk pembelian kendaraan di Jakarta tidak mungkin menggunakan KTP dari luar daerah dan pihak Kepolisian atau Polda setempat tidak akan mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

“Dua terakhir yang dibeli atas nama Wawan dan kendaraannya selalu di kirim ke Kalsel,begitu jga yang dibeli di tahun 2014,’’tegas saksi Meinisa yang mengaku tidak lag- bekerja di dealer Lexus.

Saksi merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang di ajukan JPU pada sidang tersebut, salah satu bukti yanag diajukan JPU adalah salah satu kendaraan yang dikrim memang ada yang diterima secara langsung oleh Abdul Latif, Lexuz warna putih yang dibeli tahun 2014.

Baca Juga :   TIMPORA Laut Kalsel Periksa Dokumen WNA di Atas Kapal Asing

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca