SuarIndonesia.com– Mulai terungkap di Persidangan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HSS) Abdul Latif melalui pihak ketiga membeli kendaraan merk Lexus sebanyak tiga buah yang harganya sebuah di atas Rp 1 Miliar.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Meinisa dari dealer Lexus Jakarta yang dihadirrkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (31/5/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamse
Seingat saksi pembelian tersebut dilakaukan atas nama Bambang Setiawan pada tahun 2014 dan dua lainnya di beli di tahun 2016.
Menurut saksi untuk pembelian kendaraan di Jakarta tidak mungkin menggunakan KTP dari luar daerah dan pihak Kepolisian atau Polda setempat tidak akan mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
“Dua terakhir yang dibeli atas nama Wawan dan kendaraannya selalu di kirim ke Kalsel,begitu jga yang dibeli di tahun 2014,’’tegas saksi Meinisa yang mengaku tidak lag- bekerja di dealer Lexus.
Saksi merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang di ajukan JPU pada sidang tersebut, salah satu bukti yanag diajukan JPU adalah salah satu kendaraan yang dikrim memang ada yang diterima secara langsung oleh Abdul Latif, Lexuz warna putih yang dibeli tahun 2014.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















