Suarindonesia – Itulah sekelumit histori permbunuhan dan suasana sidang kasus yang dilakukan secara pengeroyokan menewaskan Sarbaini alias Daeng, melibatkan satu keluarga berlangsung gaduh, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/2).
Bahkan tyeriakan minta jaka-hakim menghukum seberatnya terhadap para pelaku.

Pada sidang yang menghadirkan lima saksi itu, anak dan keluarga korban berdatangan sambil menggelar aksi demo, meminta majelis hakim yang menangani perkara itu memberikan hukuman berat kepada para terdakwa yang sudah menghabisi nyawa Daeng.
Mirisnya, anak korban yang masih bawah umur ikut serta membawa kertas karton bertulisan ‘Pak Hakim tolong hukum pembunuh ayah kami seberat-beratnya’.
Akibat itu pula, sejumlah personil kepolisian berpakaian dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat saat sidang berlangsung.
Sehingga, para keluarga korban yang geram, karena tidak bisa masuk dalam tempat sidang, hanya bisa meneriaki para terdakwa dari luar jendela kaca ruang sidang tersebut.
Bahkan suasana makin panas, usai persidangan, sebab salah satu korban, Abdul Halim mengajak duel para terdakwa. “Saya tantang kalian satu-persatu setelah ke luar dari penjara,” kata Halim.
Tantangan itu, ia suarakan, lantaran ulah sadis terdakwa yang mengakibatkannya luka tebasan di tangan, daun telinga putus dan sayatan di leher.
Sebab, Halim merasa tidak terlibat dalam permasalahan tersebut. “Saya datang ke rumah alamarhum waktu itu mau minta garam. Malah saya ikut dijadikan korban penyerangan para terdakwa,” katanya geram.
Bacokan tersebut menyebabkan Halim dirawat di rumah sakit selama enam hari dan mengeluarkan biaya sebesar Rp60 juta.
Mendapat tantangan duel itu, para terdakwa hanya diam dan berlalu digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Sementara itu, jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Afandi Widarijanto dengan hakim anggota Teguh Santoso dan Vonny Trisaningsih para saksi memberikan keterangan dengan lancar.
Berdasarkan keterangan saksi, saat bermain game di rumah almarhum, datang empat terdakwa, mereka masuk diam-diam dari depan pintu rumah. Pada saat itu pintu rumah ditutup dalam keadaan tidak terkunci dan langsung memasuki kamar korban, keempat terdakwa yang masing-masing membawa senjata langsung mencincang tubuh korban.
Lalu, adik korban dalam kesaksiannya menyebutkan sempat berteriak kepada terdakwa jangan membunuh kakaknya.
“Tetapi mereka tetap saja memukul dan menganiaya dengan menggunakan benda tajam seperti pisau dan arit,” ungkapnya.
Lalu saksi sempat lari menyelematkan ke luar rumah, karena dikejar satu terdakwa.
Dan kembali sekitar 30 menit kemudian, sudah mendapati kakaknya dengan kondisi menggenaskan dan bersimbah darah, dengan kepala dan mata terbelah, lengan daging hilang, tangan, perut dan pinggang samping mengalami luka terkena benda tajam. “Saya lalu membisikan kata istigfar,” ceritanya.
Diakuinya pula, antara korban dan satu terdakwa, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan ini pernah terlibat perkelahian namun didamaikan.
Salah satu terdakwa Amat membenarkan yang pertama kali menebas kepala korban. Bahkan, saat itu ia berucap lantang ‘Enakan, dibunuh orang’.
Menurut dia, alasannya membantai korban karena sewaktu hidup pernah menganiaya ayahnya (terdakwa lain) hingga masuk rumah sakit.
“Selain itu korban sering melakukan teror terhadap keluarganya,” kata Amat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Atas perbuatan keji para terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Rizki Purbo dan Herman Indra memdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan dan pemberatan yakni tiga pasal masing-masing pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 170 ayat ke 3 KUHP.
Saat sidang itu, JPU juga menghadirkan keterangan saksi lainnya, yakni Abdul Halim dan Abdul latif dan Muhammad Mutlak.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pengeroyokan berujung tewas itu terjadi di Jalan Prona IV Gang Ridha RT 35 RW 02 Kel Pemurus Baru Banjarmasin.
Dua pelakunya adalah ayah dan anak, yakni Muhran (57) dan Ahmad Rohdom (24). Dan tetangganya, yakni Mai Surin alias Surin (21) yang merupakan tetangga kedua orang terdakwa dan NY (18). Para pelaku masih terhitung satu keluarga.
Motif yang dilakukan pelaku ini karena dendam tiga bulan lalu, dimana korban pernah melukai terdakwa Muhran.
Lalu disulut saling tatap antara korban dengan terdakwa Ahmad, anak terdakwa Muhran, pada Selasa, 2 Oktober 2018 silam.
Kemudian di hari itu pula, sekitar pukul 00.15 WITA, Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis tombak, mandau dan belati, hingga menawaskan Syarbani alias Daeng (35) dan menyebabkan Abdul Halim (21), warga Jalan Prona IV Gang Rahmad Ilahi RT 23 Banjarmasin masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















