SuarIndonesia – Sial dialami Muhammad Sabran alias Aban (40, seharinya buruh bangunan berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakanm semua setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu.
” Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Aban,” jelas Kasat kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Dikatakan tersangka diamankan pada, Kamis (11/11/2021) saat berada di Brigjen. H. Hasan Basri Rt. 40, tepatnya di bawah jembatan Alalak Banjarmasin Utara.
Dari tangan warga Jalan Alalak Utara Rt. 05 Rw. 02 Banjarmasin Utara ini, pihak kepolisian berhasil menyita15 paket sabu seberat 198.13 gram.
Dikatakan Suryo, awalnya petugas menyita dari tangannya berupa satu paket sabu seberat 2,38 gram.
“Untuk mencari barang bukti lainnya, anggota bergerak ke rumah tersangka,” ucapnya.
Di dalam rumah Aban, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.
“Barang bukti tersebut di temukan di dalam kelambu yang berada di dalam kamar tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Suryo. (YI)