Suarindonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pria terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (24/1) membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Keduanya diciduk ketika berada di Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan III Rt. 06 Rw. 02 No. 05 Basirih Banjarmasin, Selasa (22/1) sekitar pukul 20.50 WITA,” ujarnya lagi.

Suharno alias Sikin (40) Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan III Rt. 06 Rw. 02 No. 05 Banjarmasin dan Supiyani alias Piyani (35), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Nikmat Rt. 20 Rw. 02 Kelayan Selatan Banjarmasin.
Selain mengamankan Sikin dan Piyani, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 10,58 gram terdiri 2 paket sabu seberat 2,7 gram, 1 buah potongan balok kayu yang berlubang tengahnya tertutup plat terbuat dari plastik Fiber yang berisi 2 paket sabu seberat 7,55 gram dan satu) butir ekstasi logo ” R ” seberat 0,33.
Selain itu, timbangan digital dan sejumlah Handohone.“ Penangkapan terhadap kedua tersangka sesaat setelah bersepakat menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar,” tambah kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















