SuarIndonesia – Setelah beberapa saat yang lalu beredar surat edaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin tentang penutupan sementara beberapa kegiatan usaha pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akhirnya hari ini diperintahkan untuk menarik kembali.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang langsung menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menarik surat edaran bernomor 331.1/570/SatpolPP-02/V/2020 itu.
“Saya sudah perintahkan untuk menarik surat edaran itu,” ucapnya pada Sabtu (9/5/2020).
Menurut H Ibnu Sina, surat tersebut memang belum saatnya untuk dikeluarkan. Karena saat ini pihaknya masih dalam masa pembahasan revisi beberapa Peraturan Walikota (Perwali) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan itu.

“Karena saat ini kita masih melakukan rapat teknis terkait Perwali untuk diterapkan dalam perpanjangan PSBB kali ini,” bebernya.
Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu menegaskan dalam waktu dekat Perwali tersebut akan segera disahkan untuk diterapkan dalam PSBB lanjutan di Kota berjuluk Seribu Sungai tersebut. “Insya Allah hari ini Perwali itu akan difinalkan,” jelasnya.
H Ibnu Sina melanjutkan, jika Perwali tersebut sudah disahkan, akan ada informasi lebih lanjut terkait peraturan apa saja yang tertera di dalamnya dan harus ditaati oleh masyarakat. “Nanti akan ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan penerapan PSBB di Kota Banjarmasin ini,” tambahnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















