PNS Dilarang Mudik Lebaran dan Cuti Selama Corona

- Penulis

Kamis, 9 April 2020 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan-RB Tjahjo Kumolo melarang PNS atau ASN mudik lebaran dan cuti selama pandemi virus corona. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

SuarIndonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Larang itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo, Kamis (9/4), kutip dari CNNIndonesia.com.

Namun, apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam surat tersebut, Tjahjo menambahkan aturan mengenai pembatasan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara,” bunyi surat edaran itu.

Kendati begitu, terdapat pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting lainnya.

“Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” bunyi poin 2 huruf d surat itu.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Tjahjo pun menyiapkan sanki untuk ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti selama penanganan virus corona. Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sebagaiman diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi poin 6 surat tersebut.

Tjahjo menjelaskan berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, ringan. Bagi ASN yang nekat mudik lebaran masuk dalam pelanggaran sedang.

Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” ujarnya.

Sanksi disiplin berat antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes
TERSISA 55 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Kini Tim Optimalkan Penyisiran
KABAKARAN di Gang Damai, Dua Rumah Terdampak
TERJADI BERUNTUN Karhutla di Kawasan Tambikar Kanan Perbatasan Banjar-Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:58

HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:48

MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:01

TERSISA 55 Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Kini Tim Optimalkan Penyisiran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:40

KABAKARAN di Gang Damai, Dua Rumah Terdampak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:33

TERJADI BERUNTUN Karhutla di Kawasan Tambikar Kanan Perbatasan Banjar-Banjarmasin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:19

IWAN AFLANIE, Rektor ULM Periode 2026–2030

Berita Terbaru

Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu memberi keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). (Foto: Antara/Bagus Ahmad R)

Hukum

POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 20:56

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap salah seorang pelaku dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi. (Foto: HO-Densus 88 AT Polri)

Hukum

11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca