Pembunuh Wanita `Dalam Bok’ Diganjar 12 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 1 Desember 2018 - 01:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia– M Riyadi alias Husni Thamrin, terdakwa pembunuh wanita `dalam bok’ bernama Linda Wati (32), akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita yang mayatnya ditemukan dalam bok di Langgar Al Musyarafah Desa Pemakuan Laut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Minggu (10/6/2018) lalu.

Kasus yang membuat heboh warga Sungai Tabuk itu pada persidangan, Rabu (28/11) lalu dipimpin ketua majelis hakim Afandi Widarijanto SH, terdakwa divonis 12 tahun penjara.

Vonis ini 3 tahun lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah SH yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

JPU Kejati Kalsel ini  menyatakan M Riyadi melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer.

Riyadi pun dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menurut Fahrin, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, serta masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku, dan orangtua korban merasa kehilangan.

Baca Juga :   TAK BERKUTIK Pencuri di Bengkel Diamankan Pemilik dan Warga

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Sesuai fakta-fakta di persidangan, kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal ini,’’ ujar Fajrin usai persidangan.

Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 00.30 Wita pada Juni 2018, ada seorang pria bermotor yang menitipkan boks plastik tersebut kepada warga yang sedang berada di musala.

Pria yang mengenakan penutup wajah ini mengatakan isi bok itu adalah baju dagangan.

Ditunggu hingga pagi, pria tersebut tidak kembali.

Bok yang semula ditempatkan di teras itu akhirnya dimasukkan ke mushala.

Pengurus mushala kemudian curiga dan berinisiatif membuka boks lalu terkejut karena isinya mayat perempuan. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan lidik dan penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan wanita dalam bok tersebut akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polres Banjar dengan di-backup Polda Kalimantan Selatan.

Pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban, M Riyadi ditangkap tanpa perlawanan di tempatnya menginap Jalan Sultan Adam, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (10/6) pukul 19.40. (ZI)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca