Suarindonesia– M Riyadi alias Husni Thamrin, terdakwa pembunuh wanita `dalam bok’ bernama Linda Wati (32), akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita yang mayatnya ditemukan dalam bok di Langgar Al Musyarafah Desa Pemakuan Laut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Minggu (10/6/2018) lalu.
Kasus yang membuat heboh warga Sungai Tabuk itu pada persidangan, Rabu (28/11) lalu dipimpin ketua majelis hakim Afandi Widarijanto SH, terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Vonis ini 3 tahun lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah SH yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
JPU Kejati Kalsel ini menyatakan M Riyadi melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer.
Riyadi pun dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menurut Fahrin, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, serta masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku, dan orangtua korban merasa kehilangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Sesuai fakta-fakta di persidangan, kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal ini,’’ ujar Fajrin usai persidangan.
Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 00.30 Wita pada Juni 2018, ada seorang pria bermotor yang menitipkan boks plastik tersebut kepada warga yang sedang berada di musala.
Pria yang mengenakan penutup wajah ini mengatakan isi bok itu adalah baju dagangan.
Ditunggu hingga pagi, pria tersebut tidak kembali.
Bok yang semula ditempatkan di teras itu akhirnya dimasukkan ke mushala.
Pengurus mushala kemudian curiga dan berinisiatif membuka boks lalu terkejut karena isinya mayat perempuan. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan lidik dan penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan wanita dalam bok tersebut akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polres Banjar dengan di-backup Polda Kalimantan Selatan.
Pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban, M Riyadi ditangkap tanpa perlawanan di tempatnya menginap Jalan Sultan Adam, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (10/6) pukul 19.40. (ZI)