SuarIndonesia – “Kaji ulang pembebasan narapidana koruptor usia di atas 60 tahun dan narapidana narkotika terkait pencegahan wabah virus corona atau Covid-19 di lapas dan rutan,” pinta Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menjawab pertanyaan SuarIndonesia.com, Kamis (2 /4/2020), lantaran kata Pangeran, lapas atau rutan koruptor tidak melebihi kapasitas seperti lapas atau rutan narkotika atau tindak pidana lainnya. Sehingga penularan terhadap Covid-19 bisa dicegah atau diantisipasi.
“Rencana Menkumham membebaskan Narapidana koruptor di atas 60 tahun, kebijakan tersebut perlu dikajiulang dan diputuskan secara cermat dan berkeadilan,” ujar Pangeran lagi.
“Bila mau membebaskan koruptor 60 tahun ke atas jika yang masa tahanannya akan berakhir di Desember 2020,” saran Pangeran.
Begitu pula bagi narapidana narkotika, politisi PAN ini berpendapat, narkotika yang dari awal jelas dan mutlak diperangi oleh negara, karenanya harus dirundingkan secara matang.
Mengingat, kebijakan ini bagaikan dua sisi mata uang, selain hukuman di samping sisi kemanusiaan.
“Yang pasti narkoba jelas merupakan musuh bersama dikhawatirkan si narapidana akan melakukan tindakan kriminal yang sama setelah dibebaskan,” katanya.
Berdasarkan data, dari narapidana yang berjumlah mencapai 260 ribu orang, 129 ribu narapidana adalah kasus narkotika. Dari 129 ribu narapidana narkotika, 51 ribu di antaranya adalah pemakai.
Menurut Pangeran, jika target Menkumham untuk pengurangan jumlah napi di lapas yang sudah kelebihan kapasitas, paling tepat adalah menyoroti napi narkotika yang kategorinya pemakai.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan hukum, pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba dapat diberikan rehabilitasi.
“Saya berpendapat Menkumham tidak perlu tergesa-gesa untuk mengusulkan revisi PP 92/2012 hanya untuk memberikan keringanan hukuman pada koruptor,” kata Pangeran.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (1/4/2020).(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















