PANGERAN Khairul Saleh Minta Kaji Ulang Pembebasan Napi Koruptor dan Narkotika

- Penulis

Kamis, 2 April 2020 - 20:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – “Kaji ulang pembebasan narapidana koruptor usia di atas 60 tahun dan narapidana narkotika terkait pencegahan wabah virus corona atau Covid-19 di lapas dan rutan,” pinta Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menjawab pertanyaan SuarIndonesia.com, Kamis (2 /4/2020), lantaran kata Pangeran, lapas atau rutan koruptor tidak melebihi kapasitas seperti lapas atau rutan narkotika atau tindak pidana lainnya. Sehingga penularan terhadap Covid-19 bisa dicegah atau diantisipasi.

“Rencana Menkumham membebaskan Narapidana koruptor di atas 60 tahun, kebijakan tersebut perlu dikajiulang dan diputuskan secara cermat dan berkeadilan,” ujar Pangeran lagi.

“Bila mau membebaskan koruptor 60 tahun ke atas jika yang masa tahanannya akan berakhir di Desember 2020,” saran Pangeran.

Begitu pula bagi narapidana narkotika, politisi PAN ini berpendapat, narkotika yang dari awal jelas dan mutlak diperangi oleh negara, karenanya harus dirundingkan secara matang.

Mengingat, kebijakan ini bagaikan dua sisi mata uang, selain hukuman di samping sisi kemanusiaan.

“Yang pasti narkoba jelas merupakan musuh bersama dikhawatirkan si narapidana akan melakukan tindakan kriminal yang sama setelah dibebaskan,” katanya.

Berdasarkan data, dari narapidana yang berjumlah mencapai 260 ribu orang, 129 ribu narapidana adalah kasus narkotika. Dari 129 ribu narapidana narkotika, 51 ribu di antaranya adalah pemakai.

Baca Juga :   SEBUAH RUKO di Cemara Raya Terbakar

Menurut Pangeran, jika target Menkumham untuk pengurangan jumlah napi di lapas yang sudah kelebihan kapasitas, paling tepat adalah menyoroti napi narkotika yang kategorinya pemakai.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan hukum, pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba dapat diberikan rehabilitasi.

“Saya berpendapat Menkumham tidak perlu tergesa-gesa untuk mengusulkan revisi PP 92/2012 hanya untuk memberikan keringanan hukuman pada koruptor,” kata Pangeran.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (1/4/2020).(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:51

KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42

DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca