PAM BANDARMASIH Tandatangani MoU Dengan Kejari Kota Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAM BANDARMASIH Tandatangani MoU Dengan Kejari Kota Banjarmasin

PAM BANDARMASIH Tandatangani MoU Dengan Kejari Kota Banjarmasin

SuarIndonesia – PAM Bandarmasih melakukan penandatanganan kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin, terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,Selasa (29/4/2025) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Muhammad Ahdiat, dan juga Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, untuk melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Sekeretasi PAM Bandarmasih, Zulbadi menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mempererat hubungan baik antara PAM Bandarmasih dan Kejari Banjarmasin, yang sudah terjalin sejak lama.

Dimana, dalam kesepakatan MoU tersebut, pihak Kejari Banjarmasin akan membantu dalam menangani permasalahan yang berhubungan dengan tata usaha negara dan juga perdata, yang tejadi di PAM Bandarmasih.

“Apabila nantinya terjadi sengketa atau perkara, antara PAM Bandarmasih dengan pelanggan, nantinya Kejari Banjarmasin akan memembantu melakukan mediasi dan pendampingan hukum,” jelas Zulbadi, Rabu (30/4/2025) siang.

PAM BANDARMASIH Tandatangani MoU Dengan Kejari Kota Banjarmasin

Zulbadi mengungkapkan, terkait masalah sengketa atau kasus di Tahun 2025 ini masih belum ada terjadi. Namun, ditahun sebelumnya sempat terjadi sengketa dengan pelanggan.

“Di Tahun 2024 ada pelanggan yang keberatan dengan total kubikasi yang terbaca di meter air, dan pelanggan sampai melapor kepengadilan, dan menuntut perlu di lakukan tera,” ungkap Zulbadi.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

“Saat kita lakukan tera, hasil keputusan dari pengadilan PAM Bandarmasin berhasil memenangkan perkara tersebut, karena tidak ada ditemukan kesalahan,” tambahnya.

Dari penandatanganan MoU tersebut, pihaknya berharap semua kegiatan bisnis dan pelayanannya bisa berjalan aman dan lancar, tanpa ada kendala yang berhubungan dengan hukum.

“Kami juga sebenarnya tidak mengharapkan hal tersebut, kami hanya berharap semuanya bisa berjalan dengan lancar, dan bisa memaksimalkan fungsi PAM Bansarmasih dalam mendistribusikan air bersih ke pelanggan, dengan tidak adanya konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak,” harap Zulbadi.

“Namun, demi kelancaran semuanya, pihak PAM Bandarmasih dah Kejari Kota Banjarmasin, melakukan MoU tersebut,” pungkasnya. (SU)

PENANDATANGANAN- PAM Bandarmasih melakukan penandatanganan kesepakatan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin, terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kawasan Gubernur Soebardjo Banjar, Kapolda Kalsel ke Lokasi hingga Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
DISEBUT Untuk Referensi Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kredit UMKM Bank BPD DIY, Bunga 3 Persen
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca