OTAK Judol Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar ungkap kasus judi online di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024). Polisi menangkap orang yang terlibat judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dari lima rekening yang disita, ada transaksi Rp356 miliar.  [Tribun Jabar/Nazmi A]

Kabid Humas Polda Jabar ungkap kasus judi online di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024). Polisi menangkap orang yang terlibat judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dari lima rekening yang disita, ada transaksi Rp356 miliar. [Tribun Jabar/Nazmi A]

SuarIndonesia — Polisi menangkap TCA yang terlibat judi online (judol) jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi Rp356 miliar.

Dikutip dari CNNIndonesia, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis dengan didahului patroli siber.

“Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Mulanya polisi mendapati warga Ciamis yang menerima uang dalam rekening dengan jumlah yang sangat besar.

Usai melakukan penelusuran dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tersebut diduga hasil dari bisnis judi online.

Polisi lalu memeriksa warga tersebut dan mendapat informasi mengenai pelaku berinisial TCA.

Warga Ciamis itu diperintah membuat 5 rekening bank oleh TCA. Rekening yang dimaksud ternyata dipakai untuk menampung deposit hasil judi online oleh TCA.

“Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar dengan tersangka TCA,”

Sejauh ini polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk ahli. Ada 5 telepon seluler yang disita serta 216 buku tabungan satu koper biru dan sembilan situs terindikasi judi online.

Terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA berencana melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Kamboja.

Kepergiannya ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online yang saat ini berada di sana.

“Keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena merupakan admin judi online,” kata dia.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap TCA, terungkap bahwa lima rekening yang diamankan polisi terdiri dari tiga rekening milik TCA dan dua rekening milik istrinya. Kepolisian kini mendalami 216 rekening lainnya yang diungkap usai penangkapan TCA.

Untuk mendapatkan rekening tersebut, TCA mencari warga yang ia kenal untuk dibujuk membuat rekening. Ia memberikan imbalan sebesar 2,5 juta bagi mereka yang mau dibuatkan rekening bank, guna dijadikan tempat penampungan uang judi online.

Setiap rekening yang sudah dibuat, buku tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

“Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun. Peran tersangka membuat rekening, dia yang bertanggung jawab ini lima rekening deposit,” kata dia.

Saat ini Polres Ciamis masih mendalami jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut. Situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca