Suarindonesia -Diduga banyak kebutuhan harus dibiayai, menbuat pria berinisial M Iskandar Muliawan alias M IS (30), nekad menggelapan uang perusahaan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M Kitta, saat dikonfirmasi, Selasa (26/2) membenarkan telah mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti dan pelaku dikenakan pasal 374 KUHP.
Dikatakan, pelaku ditangkap saat berada di Kantor Duty PT Advantage Cabang Banjarmasin, di kawasan Jalan Simpang Gusti Jalur IV Banjarmasin Utara, Jum’at (22/2) lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.
Pelaku diketahui bertempat tinggal Jalan Malkontemon Komplek Cira RT 26 Banjarmasin Utara.
Ia di laporkan perusahaan melalui M Saprudin (29), Kepala Cabang PT. ADVANTAGE cabang Banjarmasin.
Dimana pelaku dilaporkan pada Kamis (21/2), sekitar pukul 09.00 WITA, dan anggota mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan Dokomen penyetoran
Dari kronologis,, konsomen menyetor uang kepada pelaku sebesar Rp.24.329.000 untuk desetorkan ke perusahaan PT Advantage.
Tetapi pelaku menyetorkan ke perusahaan sebesar Rp.23.329.000, dan karyawan lain curiga.
Perusahaan langsung melakukan pengecekan,, ternyata pelaku menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.9.188.000. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















