LEGAL OPINION untuk Pasar Sudarapi, Upaya Mengambil Alih Pengelolaannya oleh Pemko

- Penulis

Jumat, 16 Juli 2021 - 00:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mengambil alih Pasar Sudirapi sudah semakin bulat.

Hal itu terlihat dari kesiapan Pemko yang bakal membuat Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin terkait pengelolaan Pasar Sudirapi.

Dengan keluarnya LO, maka itu akan mempermudah jalan Pemko Banjarmasin untuk mengelola Pasar Sudirapi yang selama puluhan tahun ini dikelola pihak oleh ketiga.

Pasalnya, bangunan pasar tersebut berada di atas tanah sah milik Pemko Banjarmasin.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Saat dikonfirmasi, pria dengan sapaan Tezar itu menjelaskan, pengajuan LO tersebut merupakan permintaan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang belum lama tadi disampaikan saat rapat bersama pihaknya

“Semalam Arahan Pak Wali kami diminta berkoordinasi dengan Bagian hukum untuk meminta LO kepada Kejaksaan Negeri,” ungkapnya pada awak media melalui pesan singkat, Kamis (15/7/2021) siang.

Ditambahkannya, sebelum itu pihaknya akan merumuskan bersama tim yang dikhususkan menangani persoalan tersebut terkait hal apa saja yang akan disampaikan kepada kejaksaan untuk pengajuan LO tersebut.

Ia berharap Pemko Banjarmasin benar-benar bisa mengelola Pasar Sudirapi. Dengan begitu otomatis akan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Sebelumnya Tezar juga kukuh, bahwa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor.

“Bila Pemko bisa mengelolanya secara mandiri, mengapa tidak,” tegasnya.

Menurutnya, dari sana potensi ratusan juta rupiah bakal bisa saja didapat dari pengelolaan pasar tersebut dari penarikan retribusi.

“Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insyallah ratusan juta per tahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” ujarnya.

Seperti yang diketahui di pasar ada 38 bangunan toko yang semuanya diharapkan disetujui pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya.

“Mudahan proses berjalan lancar dan semua pedagang menyetujui. Kalaupun tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” harapnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca