KPU Harap Aturan Usia Cakada Baru Segera Diundangkan Sebelum Akhir Juni

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 00:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KPU berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan sebelum akhir Juni 2024. [CNNIndonesia/Khaira Ummah Junaedi P]

KPU berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan sebelum akhir Juni 2024. [CNNIndonesia/Khaira Ummah Junaedi P]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru segera diundangkan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Pasalnya, KPU harus mulai melakukan bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.

Sementara itu, saat ini KPU belum bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum harmonisasi selesai dan aturan tersebut diundangkan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (20/6/2024).

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat mendaftar pencalonan.

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” tuturnya.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini dianggap replika dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024, maka putusan MA kali ini juga diduga untuk memberikan karpet merah kepada anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan payungnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:49

SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Konferensi pers rapat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan pemegang hak guna usaha dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam rangka penanganan karhutla telah di Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: Antara/Devi Nindy)

Hukum

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 Sep 2026 - 22:12

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas penanganan sejumlah bencana di Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: HO-BPMI Sekretariat Presiden)

Nasional

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 Sep 2026 - 21:57

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan saat proses produksi cairan surfaktan di Mako Satuan Brimob Polda Kalsel di Banjarbaru. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 Sep 2026 - 21:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca