KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan ke Pemkab Hulu Sungai Utara

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa 12 bidang tanah dan tujuh bangunan senilai Rp 16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (17/10/2024) kemarin. (ANTARA/HO-KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa 12 bidang tanah dan tujuh bangunan senilai Rp 16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (17/10/2024) kemarin. (ANTARA/HO-KPK)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa 12 bidang tanah dan tujuh bangunan senilai Rp16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyatakan harapannya agar Pemkab Hulu Sungai Utara dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak tindak pidana korupsi.

“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kemanfaatan bagi pemkab dan masyarakat Hulu Sungai Utara. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” kata Mungki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024) kemarin, dikutip dari Antara.

Mungki menjelaskan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan hasil perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

“KPK berharap setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” ujarnya.

Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Aset-aset tersebut disita berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan presiden.

Rincian aset yang dihibahkan mencakup enam bidang tanah seluas 2.250 meter persegi dan empat bangunan seluas 1.897 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar.

Selanjutnya, berupa tiga bidang tanah seluas 862 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan 55,1 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Terakhir, Pemkab Hulu Sungai Utara juga menerima dua bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp283,74 juta beserta dua bangunan di atasnya seluas 440,25 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara Zakly Asswan menyampaikan terima kasih kepada KPK dan menyatakan akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Zakly.

KPK juga akan terus melakukan monitoring untuk memastikan aset yang dihibahkan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai usulan yang diajukan.

Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola yang akuntabel dan berintegritas.

Kegiatan serah terima ini turut disaksikan Kepala Satuan Tugas Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Adi Lesmana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca