KPK Cekal Bupati HSU, Ketua KAKI Kalsel “Mudahan Cepat Tuntas”

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  KPK mencekal Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid ke luar negeri selama 6 bulan.

Itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

“Pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap 1 orang saksi atas nama AW terkait perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pencegahan itu ke Ditjen Imigrasi Kumham. Pengiriman surat itu dilakukan pada 7 Oktober 2021.

“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI,” kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan upaya pencegahan ke luar negeri ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus.

Hal itu dilakukan guna memastikan Abdul Wahid dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

Baca Juga :   ANGGOTA DPR RI asal Kalsel, Bambang Heri Purnama Imbau Warga Selektif Pilih Travel Umrah

Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, desakan ke KPK untuk tuntaskan atas kasus dugaan korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan) di HSU maupun

di Kabupaten Batola (Barito Kuala) dan  disuarakan KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kalimantan Selatan (Kalsel).

KAKI Kalsel suarakan dan mengharapkan KPK lebih intensif melakukan pengawasan barang dan jasa di Kabupaten HSU, termasuk dugaan korupsi di Kabupaten Batola.

Tuntutan itu telah disampaikan dalam aksi damai di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta, pada Jumat (22/10/2021).

“Dengan ada sikap KPK ini, mudahan semua bisa cepat tuntas. Kita sangat mengapresiasi KPK,” ucap Ketua KAKI Kalsel, A Husaini. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca