SuarIndonesia – Korupsi sebesar Rp 2,5 miliar, Faisal Mukti dan Ahmad Maulana, dua karyawan Bank Cabang Kotabaru Unit Senakin, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (6/11/2025).
Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH, menjatuhkan hukum berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mereka diketahui membuat 38 transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,” ucap Hakim.
Terdakwa Faisal Mukti
Faisal Mukti, mantan Kepala Cabang pada Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bahkan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
“Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk negara.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” Hakim Cahyono.
Faisal melalui kuasa hukumnya, Rahardian Noor, menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Ahmad Maulana, mantan teller, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, ia tidak dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
Terdakwa Ahmad Maulana
“Karena terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari saksi Faisal Mukti, maka majelis berpendapat terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti,” jelas Hakim dalam pertimbangan putusan.
Namun, Ahmad Maulana ada perkara terpisah, dalam kaitan yang sama.
Dan akan diputuskan menurut Menjelis Hakim pada persidagan minggu depan.
Atas putusan tersebut, Maulana dan kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, demikian pula dengan JPU.
Diketahui, perkara korupsi Rp 2,5 miliar lebih terjadi atas praktik menyalahi dengan kerjsama antara Faisal Mukti dan Ahmad Maulana di bank mereka bekerja.
Keduanya melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023 memanfaatkan celah prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.
Mereka menyalahgunakan kerahasiaan user id nasabah untuk transaksi tarik tunai ilegal.
Modus mereka adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, dan menggunakan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.
Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online.
Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp 970 juta dan Maulana Rp 172 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut kepada Hakim agar Ahmad Maulana dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU berkeyakinan Maulan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – Undang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, setelah bersama – sama terdakwa Faisal Mukti melakukan korupsi berupa membuat 38 transaksi fiktif.
Tak hanya itu ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 146 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang – Undang Korupsi.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak cukup maka diganti pidana penjara 2 tahun dan 5 bulan,” ujar JPU M Rafi Eka Putra SH.
Sedang untuk terdakwa Faisal Mukti dituntuthukuman pidana 7 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tak mampu membayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















