SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tidak terhenti di tetapkan tersangka, tetapi berlanjut dengan diajukan praperadilan oleh tersangka MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin.
Sebagai termohon dalam rangka praperadilan tersebut adalah dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.”Kami mendaftarkan praperadilan MS yang ditetapkan sebagai tersangka, termohon adalah Kejati Kalsel,” ujar Zainal saat ditemui awak media ketika berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (9/9/2024), ketika mendaftaran gugatan praperadilan tersebut.
Dikatakan Zainal leboh lanjut, pengajuan praperadilan dilakukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat diperiksa di akhir bulan Agustus 2024.
Saat dipanggil penyidik, MS saat itu tidak mengerti apakah dipanggil sebagai saksi kasus yang tengah bergulir atau kasus dia sendirian.
Sehingga klien kami, tambah Zainal, tidak terima dengan penetapan tersangka jika dianggap turut serta pada kasus yang menjerat Plt Kadinsos HST berinisial WR itu.”Klien kami tidak terima kalau dia disebut turut serta, dia tidak mengerti,” ujar Fauzi.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan pihak MS meminta agar hakim PN Banjarmasin membatalkan penetapan tersangka. “Dalam petitum kita minta dibatalkan penetapan tersangka,” ujar Zainal.
MS yang merupakan warga HST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, mengatakan, semua mekanisme itu pihaknya hormati serta adalah haknya dari tersangka.
Sisi lain, penyidik juga punya wewenang dan hak atas semua itu.”Memang dipanggil awalnya dan dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang kuat ada pada penyidik, maka ditetapkan tersangka. Dan untuk mempelancar proses pemeriksan lebih lanjut, maka dilakukan penahanan,” ucapnya (HD/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















