KASUS Dugaan Korupsi Dinsos Daftarkan Gugatan Praperadilan, Kasi Penkum : Itu Haknya Tersangka

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tidak terhenti di tetapkan tersangka, tetapi berlanjut dengan diajukan praperadilan oleh tersangka MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin.

Sebagai termohon dalam rangka praperadilan tersebut adalah dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.”Kami mendaftarkan praperadilan MS yang ditetapkan sebagai tersangka, termohon adalah Kejati Kalsel,” ujar Zainal saat ditemui awak media ketika berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (9/9/2024), ketika mendaftaran gugatan praperadilan tersebut.

Dikatakan Zainal leboh lanjut, pengajuan praperadilan dilakukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat diperiksa di akhir bulan Agustus 2024.

Saat dipanggil penyidik, MS saat itu tidak mengerti apakah dipanggil sebagai saksi kasus yang tengah bergulir atau kasus dia sendirian.

Sehingga klien kami, tambah Zainal, tidak terima dengan penetapan tersangka jika dianggap turut serta pada kasus yang menjerat Plt Kadinsos HST berinisial WR itu.”Klien kami tidak terima kalau dia disebut turut serta, dia tidak mengerti,” ujar Fauzi.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan pihak MS meminta agar hakim PN Banjarmasin membatalkan penetapan tersangka. “Dalam petitum kita minta dibatalkan penetapan tersangka,” ujar Zainal.

MS yang merupakan warga HST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, mengatakan, semua mekanisme itu pihaknya hormati serta adalah haknya dari tersangka.

Sisi lain, penyidik juga punya wewenang dan hak atas semua itu.”Memang dipanggil awalnya dan dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang kuat ada pada penyidik, maka ditetapkan tersangka. Dan untuk mempelancar proses pemeriksan lebih lanjut, maka dilakukan penahanan,” ucapnya (HD/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca