KASUS Dugaan Korupsi Dinsos Daftarkan Gugatan Praperadilan, Kasi Penkum : Itu Haknya Tersangka

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tidak terhenti di tetapkan tersangka, tetapi berlanjut dengan diajukan praperadilan oleh tersangka MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin.

Sebagai termohon dalam rangka praperadilan tersebut adalah dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.”Kami mendaftarkan praperadilan MS yang ditetapkan sebagai tersangka, termohon adalah Kejati Kalsel,” ujar Zainal saat ditemui awak media ketika berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (9/9/2024), ketika mendaftaran gugatan praperadilan tersebut.

Dikatakan Zainal leboh lanjut, pengajuan praperadilan dilakukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat diperiksa di akhir bulan Agustus 2024.

Saat dipanggil penyidik, MS saat itu tidak mengerti apakah dipanggil sebagai saksi kasus yang tengah bergulir atau kasus dia sendirian.

Sehingga klien kami, tambah Zainal, tidak terima dengan penetapan tersangka jika dianggap turut serta pada kasus yang menjerat Plt Kadinsos HST berinisial WR itu.”Klien kami tidak terima kalau dia disebut turut serta, dia tidak mengerti,” ujar Fauzi.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan pihak MS meminta agar hakim PN Banjarmasin membatalkan penetapan tersangka. “Dalam petitum kita minta dibatalkan penetapan tersangka,” ujar Zainal.

MS yang merupakan warga HST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, mengatakan, semua mekanisme itu pihaknya hormati serta adalah haknya dari tersangka.

Sisi lain, penyidik juga punya wewenang dan hak atas semua itu.”Memang dipanggil awalnya dan dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang kuat ada pada penyidik, maka ditetapkan tersangka. Dan untuk mempelancar proses pemeriksan lebih lanjut, maka dilakukan penahanan,” ucapnya (HD/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca