JARINGAN Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi BNNP Kalteng dan BNNK Kotim bongkar jaringan narkoba lintas provinsi, Sampit, Rabu (8/10/2025) malam. (ANTARA/Devita Maulina)

Kolaborasi BNNP Kalteng dan BNNK Kotim bongkar jaringan narkoba lintas provinsi, Sampit, Rabu (8/10/2025) malam. (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Penangkapan dan pengungkapan perkara narkotika yang terjadi di wilayah Kotim dan sekitarnya, termasuk pinggiran Seruyan, kami menangkap delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Sampit, Rabu (8/10/2025) malam.

Ruslan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif dan informasi langsung dari Kepala BNNK Kotim terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi penangkapan setelah waktu maghrib itu (Selasa, 7/10/2025), Tim BNNP Kalteng yang sudah berada di Kotim sejak beberapa hari sebelumnya, mengidentifikasi adanya indikasi masuknya narkotika jenis sabu ke Kotim dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diedarkan.

“Kami menangkap tersangka JF dan istrinya yang berada di Indomaret wilayah Sebabi. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tidak ada pada dirinya, melainkan dibawa mobil satunya yang berwarna merah,” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak cepat memburu mobil merah yang terindikasi masuk ke wilayah salah satu perusahaan. Berkat kerja sama dengan aparat kepolisian yang bertugas di perusahaan dan pihak keamanan (sekuriti) setempat, tiga tersangka lainnya dapat ditangkap.

Ketiganya sempat membuang barang bukti saat memasuki area perusahaan, kemudian tim melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud dan menemukan 4 ons narkotika jenis sabu ditambah 60 butir ineks.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (Rabu, 8/10/2025), Tim mendapat informasi adanya barang lain seberat 1 kilogram sabu yang sudah masuk dari Kalbar beberapa hari sebelumnya dan diduga dibawa tersangka SP yang beralamat di Jalan Wengga Metropolitan dan Jalan Pemuda, Sampit.

“Kami melakukan kembali penangkapan terhadap beberapa orang di satu keluarga dan akhirnya menemukan tersangka SP di Samuda. Saat penangkapan itu, kami sempat melepaskan tembakan peringatan ke atas agar tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga :   BARA GAMBUT Pulpis Masih Mengintai

Setelah ditangkap dan dibawa ke rumahnya di Samuda Besar, tersangka SP mengaku telah menerima 1 kilogram sabu pada Kamis (2/10) lalu, namun sabu tersebut sebagian besar telah diedarkan atau dijual dan hanya tersisa kurang lebih 5 gram.

Penyaluran sabu ini terbukti sangat masif dan cepat, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Wilayah edarnya meliputi Kota Sampit hingga menyerempet ke daerah lain seperti Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras dan Katingan. Ia pun menyoroti cepatnya perputaran narkotika ini.

“Ini menjadi perhatian dan PR kita semuanya untuk bagaimana mengungkap peredaran narkotika ini untuk menyelamatkan generasi muda,” tutur Ruslan dilansir dari AntaraNews.

Operasi ini mengamankan delapan tersangka, termasuk diantaranya dua pasangan suami istri dan dua residivis, karena para tersangka ini juga sudah menjadi incaran BNNP Kalteng selama beberapa bulan terakhir.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sekitar 4,5 ons sabu, 60 butir ineks, 8 unit handphone, 2 unit mobil, 1 pak plastik klip, alat hisap sabu, buku catatan transaksi, buku utang/pinjaman sabu, hingga buku tabungan hasil penjualan.

Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka juga merupakan pengguna narkotika, diketahui dari barang bukti yang disita. Adapun, Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Semua barang bukti narkotika akan segera diuji laboratorium dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan,” jelasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim
KUMAI Diguyur Hujan
KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla
PETUGAS KARHUTLA KOBAR, Tinggalkan Keluarga ke Medan Berbahaya
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:19

EMPAT JENAZAH Kembali Teridentifikasi hingga 15 Oktober 2026 Total Sebanyak 81

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19

PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:27

PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13

AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

TIM gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan pendinginan di lahan bekas terbakar yang berada di dekat permukiman warga di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/M Hafif Nikolas)

Nasional

PENANGANAN Karhutla Dipastikan Maksimal

Jumat, 16 Okt 2026 - 00:56

Ira, orang utan yang diselamatkan dari area area karhutla di Kotim, Rabu malam (14/10/2026). (Foto: Istimewa)

Kalteng

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:10


Hujan mengguyur Kumai, Kotawawingin Barat. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KUMAI Diguyur Hujan

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:53

Karhutla di Sampit. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca