Suarindonesia – Menyusul arus balik mudik, beberapa pemudik dikejutkan dengan pemeriksaan dari Balai Karantina di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Pasalnya mereka baru mengetahui tentang adanya larangan membawa bibit pohon jeruk jenis apa pun dari luar pulau Kalimantan karena ada indikasi virus Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD).
CVPD adalah peyakit utama yang menyerang tumbuhan anggota jeruk-jerukan. Biasa disebut kerusakan pembuluh tapis pada jeruk.
Seperti salah satu pemudik yang namanya tak mau disebutkan, Dirinya baru saja turun dari KM Kumala yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kemarin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina membenarkan larangan pemudik membawa bibit eneka jeruk masuk Kalsel khususnya Banjarmasin.
Namun jika buah dibolehkan, karena memang ada temukan virus yang bisa merusak aneka tanaman sehingga dikhawatirkan jadi bisa menyerang tanaman.
“Saya membolehkan untuk buah masuk Banjar tetapi kalau bibit mendukung langkah dan upaya Karantina melarang membawa bibit ke Banjarmasin,’’ ucap Walikota H Ibnu Sina kepada awak media, Rabu (12/06/2019).
Jadi, katanya, kendatipun alasan dan niatnya mau membudidayakan jeruk nipis pecel di Banjarmasin, tetap dilarang . Meskipun ada alasan bahwa buahnya lebih besar dan airnya lebih banyak, tetapi tetap haruss ditahan oleh petugas karantina karena dibilang ada indikasi virus CVPD.
Diakui pihak Karantina, katanya, banyak yang tidak terima bibit jeruknya disita, karena tidak ada solusi meskipun setelah diperiksa tidak ada terindikasi virus. “Karena hasil laboratorium akan keluar dalam dua minggu, tetapi tidak ada gunanya juga, jika ada virus maupun tidak ada virus, bibit tetap akan dimusnahkan, ” keluhnya.
Petugas Karantina, Afrian Wijaya yang menahan bibit tersebut menjelaskan, tindakan yang dilakukannya ini untuk menghindari virus juga menyebar ke Banjarmasin luasnya di Kalimantan, karena mengacu pada perda gubernur.
“Semua jenis bibit jeruk dari luar Kalimantan, tidak boleh masuk ke Banjarmasin. Apalagi dari Jawa sudah banyak terinfeksi virus CVPD,” jelasnya.
Kasi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Priyanto menambahkan, Karena Kalsel masih dinyatakan bebas dari penyakit yang disebabkan oleh CVPD, sebagaimana dalam Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalsel.
“Penyakit ini sangat mematikan dan sampai sekarang belum diketahui cara pengendalian yang efektif. Pulau Jawa telah dinyatakan edemis penyakit tersebut. Sehingga semua bibit jeruka dari luar Kalsel yang masuk harus dilengkapi label yang menyatakan bebas dari penyakit tersebut,” ungkapnya.
Kadis Pertanian Provinsi Kalsel, Drs H Syamsir Rahman membenarkan dengan adanya peraturan tersebut.
Dijelaskannya, hanya bibitnya yang tidak boleh masuk, tapi buahnya boleh masuk. Karena jika masuk, dalam jangkauan 2 kilometer endemisnya akan menyebar, sehingga virus CVPD akan menyebar,” terangnya.
(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















