SuarIndonesia – Ditetapkannya Kota Banjarmasin yang terdiri dari 5 kecamatan masuk kedalam zona merah. membuat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengharuskan warganya yang beraktivitas di luar rumah untuk memakai masker.
Hal ini ditegaskannya ketika wawancara dengan sejumlah awak media di Balai Kota Banjarmasin pada Senin (6/4/2020).
“Siapa pun yang beraktivitas di luar rumah terutama di zona merah, diharuskan menggunakan masker,” ucap H Ibnu Sina.
Ia turut menegaskan kepada seluruh masyarakat termasuk orang-orang yang tergabung di kluster Gowa maupun kluster lainnya, untuk segera melaporkan diri ke puskesmas terdekat demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Dari upaya ini, mudah-mudahan ada ketegasan sehingga yang bersangkutan melakukan karantina diri sendiri secara mandiri,” harapnya.
Berdasar data update dari Gugus Tugas P3 Covid-19 Kota Banjarmasin, sudah ada 79 orang yang merupakan bagian dari kluster Gowa (bagian dari Ijtima Ulama Jamaah Tabligh). “Di mana lebih dari 40 orang diantaranya sudah menjalani rapid test,” bebernya.
“Sudah terdata hampir 79 orang yang sudah bisa kita pantau secara langsung dan sebagian sudah melaporkan diri. Kemudian sudah lebih 40 orang yang menjalani rapid test,” tambahnya.
Sementara itu, selain dari kluster Gowa, H Ibnu Sina menyebut ada tiga kluster lainnya yang ada di Kota Banjarmasin. Salah satunya, kluster pasien positif Ulin-1. “Kemudian, seluruh pemain bisa dipantau semua,” pungkasnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















