SuarIndonesia -Gegara ditolak ketika ingin menumpang naik sepeda motor, Salamudin alias Alam (21), mengancam dengan senjata tajam (sajam) terhadap M Pelatihan (25), akhirnya diuamankan Polisi.
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, mengamankan tersangka saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Trisakti Banjarmasin Barat, Rabu (9/2/2022).
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fanda Ega Prasnada STRik, saat dikonfirmasi Jum’at (11/2/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama RT 17 Banjarmasin Selatan,
Sednagkan korban, warga Desa Handi Baru RT 01 RW 01 Kelurahan Handil Baru Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar
Dari kronologis kejadian dimana pada saat korban selesai kerja menuju ke penumpukan kontainer TEMAS menggunakan sepeda motor.
Dan tersangka berniat menumpang kendaraan korban, namun korban menolak karena ban motornya kempes.
Karena ditolak, tersangka dan korban terjadi adu mulut, dan tiba-tiba tersangka mencabutkan sajam jenis belati serta menghunuskan.
Karena merasa takut, korban tancap gas dan melaporkan ke Polsek KPL Banjarmasin.
Setelah korban melaporkan itulah anggota Polsek KPL Banjarmasin, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya berhasil mengamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya. (DO)