SuarIndonesia – Mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Usaha Mikro menggelar Sosialisasi Legalisasi Izin Berusaha (NIB), Keamanan Pangan (P-IRT), Sertifikasi Halal, dan kemasan untuk produk-produk Usaha Mikro, di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Senin (10/4/2023).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Banjar yang tergabung dalam BUEKA (Bina Usaha Ekonomi Keluarga Aisyiyah).
Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati mengharapkan kegiatan ini memiliki tujuan agar semakin banyak jumlah pelaku usaha mikro yang terdaftar secara legal.
“Dengan kemasan yang menarik, keamanan pangan dan sertifikasi halal yang memadai akan lebih mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha yang diwakili Lyza menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan serta memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro agar sesegera mungkin untuk melakukan pemenuhan izin usahanya.
“Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kemasan, Label dan Merk dan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SP-IRT) serta Ijin sertifikat Halal,”
Dirinya berharap kegiatan kolaborasi ini mampu memberikan dukungan secara Komprehensif selain meningkatkan omzet, dan produktivitas para pelaku usaha mikro.
Juga dapat meningkatkan pemberdayaan perempuan, menghindarkan pernikahan anak (usia dini), stunting, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh PAD Kabupaten Banjar Hj. Nadiyah, MH didampingi oleh Koordinator Program Inklusi PAD Wati dengan peserta pelaku Usaha Mikro desa kelampaian Ilir kec. Astambul. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















