DITETAPKAN Pemprov Kalsel WFH Setiap Jumat

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, HM. Syarifuddin, mengeluarkan surat edaran kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Sekda Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu work from office dan work from home,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam implementasinya, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat.

“Pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” terang Sekda dalam edaran itu.

Namun demikian, Sekda menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.

“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian bagi pejabat dan unit tertentu yang tetap harus melaksanakan WFO, termasuk pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, hingga administrasi kependudukan.

Baca Juga :   CEGAH KARHUTLA, Petani Diimbau Buka Lahan Secara Manual

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya. Dalam edaran tersebut disebutkan, “Ruang kerja memaksimalkan pencahayaan alami… lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan,” serta “komputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir.”

Lebih lanjut, ASN juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mengoptimalkan penggunaan transportasi bersama guna mendukung efisiensi dan pengurangan emisi.

Sekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.

Dengan penerapan transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(ADV/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANK KALSEL Apresiasi Petenis Meja U-16 dan Perlu Terus Dibina untuk Kancah Nasional
BANK KALSEL Kembali Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka VI DPRD Kalsel 2026
BANK KALSEL dan Telkomsel Hadirkan Promo Spesial Bagi Pengguna Aksel
FJPI Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla
BANK KALSEL Syariah Umumkan Tiga Pemenang Lomba Reels “Impian Hajiku”
SEMARAK Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Bank Kalsel Hadirkan Promo dan Voucher Belanja
BANK KALSEL Perluas Akses Layanan, Resmi Buka KCP Halong
SEMANGAT Berbagi Harjad ke-500, Bank Kalsel dan FKUB Banjarmasin Salurkan 250 Paket Sembako
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca