DIPEROLEH Alat Bukti Cukup dan Kuat, Ini Disampaikan Aspidsus Kejati Kalsel di Sidang Praperadilan

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sisten Tindak Pidana Khusus Dr. Abdul Mubin bersama tim Selasa  (24/8/2024)  (SuarIndonesia/Ist)

sisten Tindak Pidana Khusus Dr. Abdul Mubin bersama tim Selasa (24/8/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perkara Praperadilan, dimana sebagai pemohon tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM Melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin. S.H. & Rekan, Selasa (24/8/2024).

Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, (Kejati Kalsel) dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Abdul Mubin ST, SH MH.

Untuk pemohon tersangka MS dihadiri dimana persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dipimpin Hakim Tunggal, Suwandi SH MH.

Agenda persidangan pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon.

Pada kesempatan tersebut pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka MS.

Kemudian dari pihak termohon yakni Kejati meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang pada intinya bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang
berlaku.

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah diperoleh alat bukti yang cukup dan kuat.

Diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar.

Untuk itu maka termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon. Hadirnya Aspidsus menunjukkan
komitmen dan keseriusan Kejati Kalsel dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca