SuarIndonesia – Perkara Praperadilan, dimana sebagai pemohon tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM Melalui Kuasa Hukum Zainal Abidin. S.H. & Rekan, Selasa (24/8/2024).
Dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, (Kejati Kalsel) dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Abdul Mubin ST, SH MH.
Untuk pemohon tersangka MS dihadiri dimana persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dipimpin Hakim Tunggal, Suwandi SH MH.
Agenda persidangan pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian dilanjutkan pembacaan tanggapan dari termohon.
Pada kesempatan tersebut pemohon mengajukan dalil-dalil permohonannya yang pada intinya mempersoalkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka MS.
Kemudian dari pihak termohon yakni Kejati meyakinkan mampu menanggapi dalil-dalil permohonan tersebut, yang pada intinya bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dan sesuai dengan hukum acaranya, kemudian untuk penetapan tersangka telah diperoleh alat bukti yang cukup dan kuat.
Diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan surat sehingga termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar.
Untuk itu maka termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon. Hadirnya Aspidsus menunjukkan
komitmen dan keseriusan Kejati Kalsel dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















