DIINGATKAN! Jangan Bermain Harga PCR di Banjarmasin

- Penulis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko)Banjarmasin, memastikan perubahan tarif diagnosa Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sudah berlaku.

Wai Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengingatkan, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini wajib mematuhinya.

“Itu sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kemarin,” ucapnya saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan penanaman seribu pohon dari Polresta Banjarmasin, Jumat (20/08/2021).

Karenanya orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu meminta kerjasama seluruh masyarakat untuk bisa mengawal penerapan tarif batas maksimal RT-PCR di seluruh klinik atau fasyankes yang menyediakan layanan tersebut.

“Kalau ada yang mematok harga di luar tarif itu, laporkan saja melalui kanal-kanal pengaduan yang kita sediakan seperti Pengaduan Baiman atau e-Lapor kita,” tegasnya.

Lantas, bagaimana sikap Pemko jika di banjarmasin terdapat fasyankes yang bermain tarif PCR?

Terkait hal itu, Ibnu mengaku pihaknya akan langsung memperingatkan fasyankes yang bersangkutan dengan memberi teguran.

“Karena tarif ini merupakan perintah Presiden,” tukasnya.

Pemko juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes, disana Pemko sudah mematok tarif tertinggi layanan diagnosa Covid-19 yang menggunakan sampel lendir di saluran pernafasan manusia itu sebesar Rp525.000 untuk sekali pemeriksaan.

Sehingga, fasyankes yang tidak menjalankan ketentuan yang ada di SE tersebut menurutnya dianggap telah melakukan pelanggaran hukum gara-gara mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi.

Baca Juga :   TIM RELAWAN DAN WARGA Temukan Jasad Penyapu Jalanan Tersangkut "di Tunggul" Dasar Sungai

“Sanksinya berat, karena dianggap berbisnis di tengah pandemi, dan itu bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, SE tersebut berisi tiga poin yang harus dijalankan oleh setiap fasyankes penyedia layanan RT-PCR.

Pertama, pihaknya mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca