DIINGATKAN! Jangan Bermain Harga PCR di Banjarmasin

- Penulis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko)Banjarmasin, memastikan perubahan tarif diagnosa Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sudah berlaku.

Wai Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengingatkan, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini wajib mematuhinya.

“Itu sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kemarin,” ucapnya saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan penanaman seribu pohon dari Polresta Banjarmasin, Jumat (20/08/2021).

Karenanya orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu meminta kerjasama seluruh masyarakat untuk bisa mengawal penerapan tarif batas maksimal RT-PCR di seluruh klinik atau fasyankes yang menyediakan layanan tersebut.

“Kalau ada yang mematok harga di luar tarif itu, laporkan saja melalui kanal-kanal pengaduan yang kita sediakan seperti Pengaduan Baiman atau e-Lapor kita,” tegasnya.

Lantas, bagaimana sikap Pemko jika di banjarmasin terdapat fasyankes yang bermain tarif PCR?

Terkait hal itu, Ibnu mengaku pihaknya akan langsung memperingatkan fasyankes yang bersangkutan dengan memberi teguran.

“Karena tarif ini merupakan perintah Presiden,” tukasnya.

Pemko juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes, disana Pemko sudah mematok tarif tertinggi layanan diagnosa Covid-19 yang menggunakan sampel lendir di saluran pernafasan manusia itu sebesar Rp525.000 untuk sekali pemeriksaan.

Sehingga, fasyankes yang tidak menjalankan ketentuan yang ada di SE tersebut menurutnya dianggap telah melakukan pelanggaran hukum gara-gara mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi.

Baca Juga :   TIM RELAWAN DAN WARGA Temukan Jasad Penyapu Jalanan Tersangkut "di Tunggul" Dasar Sungai

“Sanksinya berat, karena dianggap berbisnis di tengah pandemi, dan itu bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, SE tersebut berisi tiga poin yang harus dijalankan oleh setiap fasyankes penyedia layanan RT-PCR.

Pertama, pihaknya mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Kedua, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Ketiga, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel
14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau
RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Berita Terbaru

LOkasi tenggelamnya seorang anak Minggu (6/9/2026) sore. (SuarIndonesia/YI)

Headline

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 Sep 2026 - 21:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca