Suarindonesia – Pengedar barkoba, Khaidir Fahri (29), dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di rumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Jodi Dharma STIk, saat dikonfirmasi Selasa (5/2) membenarkan tentang itu.
Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta kasusnya terus dilakukan pengembangan.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai RT 09 Banjarmasin Barat, dan kata kapolsek ditangkap pada, Jumat (1/2) lalu.
Anggota menyita tujuh paket sabu berat bersih 0,93 gram. Terungkapnya peredaran di rumah pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu.
Karena sering ribut dan didatangi banyak orang tak dikena. Beberapa hari melakukan penyelidikan, alhasil anggota menangkap tersangka dan dari penggeledahan di bagian dapur rumah tersangka, menemukan barang bukti. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















