DIBERIKAN Kejari Balangan Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). - Foto: MC Balangan

Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). - Foto: MC Balangan

Suarindonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan, Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta mengatakan legal opinion tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum bila diperlukan,” ungkapnya.(ADV/MH)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
DISEBUT Untuk Referensi Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kredit UMKM Bank BPD DIY, Bunga 3 Persen
IWAPI Dorong Bank Kalsel Beri Kredit 0 Persen untuk UMKM Perempuan
PRODUKSI Mi Soun Capai 100 Kg Sehari, Luluk Saryatie Berharap Dukungan Permodalan Bank Kalsel
BANK KALSEL Siapkan Aksel University, Fokus Perbankan Syariah
SEMARAK Harjad ke-500, Bank Kalsel Hadirkan Promo Agen Laku Pandai
BANK KALSEL Syariah Hadirkan Aneka Produk Simpanan
DIRUT Bank Kalsel H Fachruddin Berharap Banjarmasin Semakin Maju di Usia 500 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca