DASAR BEJAT, Anak Kandung Berumur 7 Tahun Digagahi dan Sering Dianiaya

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Sebagai orang tua, bukannya menjaga, merawat dan melindungi anak kandung perempuannya.

Ini malah seorang ayah berisial Slh (32) tega gagahi, meniduri anaknya sendiri yang masih berumur 7 tahun.

Kejadian di tempat tinggalnya di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, Kamis (12/03/2020) dinihari, sekitar pukul 04.00 WITA.

Ayah bejat itu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Halong dipimpin Kapolsek Iptu Krismianto diback up Unit Resmob Polres Balangan dari sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Halong , Jum’at (13/3/2020), sekitar pukul 09.00 WITA.

Petugas juga mengamankan satu lembar kain sprai warna merah motif batik, satu lembar kain selimut warna merah kombinasi putih dengan motif bunga, satu lembar celana kain ukuran 3/4 warna hitam untuk dijadikan barang bukti.

Tindak pidana asusila tersebut terugkap, kala keluarga korban bertamu di rumah nenek korban.

Namun didapati korban yang berdiam dengan neneknya tersebut sakit demam.

Kemudian keluarga korban tadi, bermaksud ingin mencucikan pakaian korban.

Namun tanpa sengaja menemukan celana dalam milik korban dalam keadaan digulung di atas kasur.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

Saat gulungannya dibuka, celana dalam tersebut ada noda cairan lendir.

Setelah itu korban dimandikan, dan keluarganya tadi kaget mendengar korban merintih kesakitan saat bagian kemaluan korban dibasuh, dan ketika dicek ternyata dalam keadaan bengkak.

Waktu ditanya penyebabnya, korban menceritakan perbuatan biadab ayah kandungnya yang berulang kali kepadanya. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Halong guna berobat.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian  ke Polsek Halong.

Kapolsek Halong Iptu Krismianto, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan pasal 81 Jo 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya itu. “Bahkan, korban sering dipukul  tersangka,” pungkasnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca