“BERUJUNG DAMAI” Gugatan Malapraktik Rp 851 Juta Terhadap RSUD Ulin Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih)

Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih)

SuarIndonesia – Dari runtutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kasus meninggalnya pasien bernama Sri Herawaty Saragih, pada 20 Maret 2024, “berujung damai”, Kamis (12/9/2024).

Itu gugatan senilai Rp 851 juta terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Semua setelah pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang mediasi di PN Banjarmasin, sepakat dengan ganti rugi yang ditawarkan.

Di sini pihak RSUD Ulin selaku tergugat sepakat menganti rugi uang terhadap penggugat dengan jumlah tertentu (belum final), namun sepertinya tidak sebesar awal gugatan Rp 851 juta.

Sementara Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih) ketika ditanya wartawan usai persidangan mengatakan, pihak RSUD Ulin bersedia menganti rugi nilai kerugian yang diderita pihaknya.

“Memang bukan sebesar Rp 851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat.

Kami juga sepakat dengan angka atau nilai yang ditawarkan pihak RSUD Ulin,” jelasnya seraya tak menyebutkan angkanya pastinya.

“Pekan depan kami akan menandatangani surat kesepatan dengan pihak tergugat,” ucap Ellywati Suzanna lagi.

Kesepakatan itu, tentunya harus ditandatangani semua pihak, baik pengugat maupun tergugat, dalam hal ini pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Ia sendiri adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih, ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Ia merupakan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) sekaligus kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Ulin Banjarmasin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Di mana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.

Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang, pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.

Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr Bagus Fajar Rochman, dr Rosyimah, dr Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq Gubernur Kalsel.

Diketahui pula dalam gugatan awal pihak tergugat tak hanya dituntut membayar ganti rugi materil sebesar Rp 851 juta. Namun juga menuangkan dalam kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca