“BERUJUNG DAMAI” Gugatan Malapraktik Rp 851 Juta Terhadap RSUD Ulin Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih)

Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih)

SuarIndonesia – Dari runtutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kasus meninggalnya pasien bernama Sri Herawaty Saragih, pada 20 Maret 2024, “berujung damai”, Kamis (12/9/2024).

Itu gugatan senilai Rp 851 juta terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Semua setelah pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang mediasi di PN Banjarmasin, sepakat dengan ganti rugi yang ditawarkan.

Di sini pihak RSUD Ulin selaku tergugat sepakat menganti rugi uang terhadap penggugat dengan jumlah tertentu (belum final), namun sepertinya tidak sebesar awal gugatan Rp 851 juta.

Sementara Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih) ketika ditanya wartawan usai persidangan mengatakan, pihak RSUD Ulin bersedia menganti rugi nilai kerugian yang diderita pihaknya.

“Memang bukan sebesar Rp 851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat.

Kami juga sepakat dengan angka atau nilai yang ditawarkan pihak RSUD Ulin,” jelasnya seraya tak menyebutkan angkanya pastinya.

“Pekan depan kami akan menandatangani surat kesepatan dengan pihak tergugat,” ucap Ellywati Suzanna lagi.

Kesepakatan itu, tentunya harus ditandatangani semua pihak, baik pengugat maupun tergugat, dalam hal ini pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Ia sendiri adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih, ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Ia merupakan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) sekaligus kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Ulin Banjarmasin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Di mana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.

Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang, pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.

Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr Bagus Fajar Rochman, dr Rosyimah, dr Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq Gubernur Kalsel.

Diketahui pula dalam gugatan awal pihak tergugat tak hanya dituntut membayar ganti rugi materil sebesar Rp 851 juta. Namun juga menuangkan dalam kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:11

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Palangka Raya belum lama ini. (Foto: Disdik Kalteng)

Kalteng

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:04

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca