AYAH Tiri dan Lansia Setubuhi Anak

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak yang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kandangan, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025).(Foto: ANTARA/Fathur)

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak yang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kandangan, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025).(Foto: ANTARA/Fathur)

SuarIndonesia — Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang ayah tiri ANS (35) dan seorang lanjut usia TUH (66) karena diduga menyetubuhi dan terlibat kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang.

“Dua pelaku ini masih kerabat dari korban, yakni, tersangka pertama ANS (35) ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan tersangka kedua TUH (66) merupakan suami dari sepupu nenek korban,” kata Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Senin (28/4/2025).

Dijelaskan dia, penyidik Polres HSS menangkap dua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda, namun tindak pidana ini berasal dari satu laporan polisi yang sama terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ayah kandung korban.

Petugas gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS dibantu Unit Resmobil Polres Tabalong dan Polres Jaro meringkus tersangka ANS saat mencari pekerjaan di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Minggu (20/4) sekitar pukul 15.40 WITA.

Kemudian, polisi membekuk tersangka TUH tanpa perlawanan di Angkinang pada hari yang sama pukul 17.30 Wita.

Terkait motif tersangka ANS menyetubuhi anak tirinya, Rusdi mengungkapkan akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Tersangka ini melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan,” ungkap Rusdi, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sementara motif tersangka TUH, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat dengan modus memanggil korban saat ingin pulang ke rumah neneknya.

Baca Juga :   ADVOKAT SENIOR Fauzan Ramon Merasa Kehilangan Sosok Almarhum Amir Hamzah

Selanjutnya, tersangka TUH memanggil korban dan menyuruh korban menghampiri lalu tersangka mengiming-imingi uang kepada korban, setelah itu tersangka menyuruh anak korban masuk ke rumah untuk melakukan persetubuhan.

Diketahui, tersangka TUH telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali, dilakukan di rumah tersangka, rumah nenek korban, di toilet belakang rumah tersangka, dan di kebun dekat pohon pisang milik tersangka pada para periode 2023-Oktober 2024.

Saat ini, dua tersangka mendekat di Polres HSS dan dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga apabila dilakukan wali asuh.

Begitupun, tersangka TUH juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
2 KG SABU Gagal Diedarkan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca