AYAH Tiri dan Lansia Setubuhi Anak

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak yang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kandangan, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025).(Foto: ANTARA/Fathur)

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak yang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kandangan, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025).(Foto: ANTARA/Fathur)

SuarIndonesia — Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang ayah tiri ANS (35) dan seorang lanjut usia TUH (66) karena diduga menyetubuhi dan terlibat kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang.

“Dua pelaku ini masih kerabat dari korban, yakni, tersangka pertama ANS (35) ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan tersangka kedua TUH (66) merupakan suami dari sepupu nenek korban,” kata Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Senin (28/4/2025).

Dijelaskan dia, penyidik Polres HSS menangkap dua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda, namun tindak pidana ini berasal dari satu laporan polisi yang sama terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ayah kandung korban.

Petugas gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS dibantu Unit Resmobil Polres Tabalong dan Polres Jaro meringkus tersangka ANS saat mencari pekerjaan di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Minggu (20/4) sekitar pukul 15.40 WITA.

Kemudian, polisi membekuk tersangka TUH tanpa perlawanan di Angkinang pada hari yang sama pukul 17.30 Wita.

Terkait motif tersangka ANS menyetubuhi anak tirinya, Rusdi mengungkapkan akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Tersangka ini melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan,” ungkap Rusdi, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sementara motif tersangka TUH, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat dengan modus memanggil korban saat ingin pulang ke rumah neneknya.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Selanjutnya, tersangka TUH memanggil korban dan menyuruh korban menghampiri lalu tersangka mengiming-imingi uang kepada korban, setelah itu tersangka menyuruh anak korban masuk ke rumah untuk melakukan persetubuhan.

Diketahui, tersangka TUH telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali, dilakukan di rumah tersangka, rumah nenek korban, di toilet belakang rumah tersangka, dan di kebun dekat pohon pisang milik tersangka pada para periode 2023-Oktober 2024.

Saat ini, dua tersangka mendekat di Polres HSS dan dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga apabila dilakukan wali asuh.

Begitupun, tersangka TUH juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca