AYAH Tiri dan Lansia Setubuhi Anak

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak yang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kandangan, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025).(Foto: ANTARA/Fathur)

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak yang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kandangan, Kalimantan Selatan, Senin (28/4/2025).(Foto: ANTARA/Fathur)

SuarIndonesia — Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang ayah tiri ANS (35) dan seorang lanjut usia TUH (66) karena diduga menyetubuhi dan terlibat kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang.

“Dua pelaku ini masih kerabat dari korban, yakni, tersangka pertama ANS (35) ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan tersangka kedua TUH (66) merupakan suami dari sepupu nenek korban,” kata Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Senin (28/4/2025).

Dijelaskan dia, penyidik Polres HSS menangkap dua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda, namun tindak pidana ini berasal dari satu laporan polisi yang sama terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ayah kandung korban.

Petugas gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS dibantu Unit Resmobil Polres Tabalong dan Polres Jaro meringkus tersangka ANS saat mencari pekerjaan di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Minggu (20/4) sekitar pukul 15.40 WITA.

Kemudian, polisi membekuk tersangka TUH tanpa perlawanan di Angkinang pada hari yang sama pukul 17.30 Wita.

Terkait motif tersangka ANS menyetubuhi anak tirinya, Rusdi mengungkapkan akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Tersangka ini melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan,” ungkap Rusdi, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sementara motif tersangka TUH, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat dengan modus memanggil korban saat ingin pulang ke rumah neneknya.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Selanjutnya, tersangka TUH memanggil korban dan menyuruh korban menghampiri lalu tersangka mengiming-imingi uang kepada korban, setelah itu tersangka menyuruh anak korban masuk ke rumah untuk melakukan persetubuhan.

Diketahui, tersangka TUH telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali, dilakukan di rumah tersangka, rumah nenek korban, di toilet belakang rumah tersangka, dan di kebun dekat pohon pisang milik tersangka pada para periode 2023-Oktober 2024.

Saat ini, dua tersangka mendekat di Polres HSS dan dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga apabila dilakukan wali asuh.

Begitupun, tersangka TUH juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca