Suarindonesia – Ketika sedang menunggu “pasien pencandu”, Suriani alias Amat (35) diciduk polisi.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M KItta, saat dikonfirmasi Selasa (23/4), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang buktinya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 112 sub 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kita amankan Senin (22/4) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya.
Amat, terciduk tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Masjid Gang KUA RT 02 RW 01 Banjarmasin Utara.
Darinya, disita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat bersih 0,54 gram, dan anggota juga kembali menemukan alat isap di kamar rumahnya. (DO)