Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian
SuarIndonesia – Bolehlah dibilang bejat, yang selayaknya seorang ayah harusnya melindung dan menjaga dengan terhadap anaknya, ini malah merusak.
AS (33) ini, tegas melakukan dugaan tak senonoh terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun berinisial N.
Sang putri yang masih duduk di bangku kelas 7 SMP Negeri di wilayah Banjarmasin Selatan diduga disetubuhi sang ayah hingga lima kali.
Tak terima dengan perbuatan sang ayah, si ibu korban, Mr warga Banjarmasin Selatan langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Atas laporan Mr, pihak petugas Satuan Reskrim Polresta dari unit Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AS ketika berada di kawasan Sei Andai Banjarmasin Utara, Kamis (23/6/2022) malam
Saat dikonfirmasikan terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan hal tersebut.
” Ya memang benar kita telah mengamankan pelaku As berdasarkan laporan sang ibu ke pihak kepolisian,” jelas Kasat kepada awak media.
Dikatakan Thomas, pihak saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan baik korban maupun ibunya.
” Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan kita masih mendalami motif yang dilakukan pelaku hingga bisa diduga mensetubuhi anaknya,” ujarnya Thomas.
Dalam hal ini, Kasat mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak lima kali yang berlangsung sejak akhir Desember 2021.
” Orang tua korban bercerai sejak lama, korban ikut ibunya, kemudian di waktu tertentu diantarkan menginap di rumah pelaku,” kata Kasat.
Pada saat itulah AS mulai melancarkan aksinya unttuk menyetubuhi korban di rumahnya di waktu malam hari.
Dimana, pelaku juga membujuk rayu putrinya itu supaya tidak melakukan perlawanan dan akhirnya menjadi pelampiasan bejat AS.
Diungkapkan Thomas, pelaku melakukan dari Desember 2021 hingga Maret 2022 .
Perbuatan itu akhirnya terungkap karena korban yang bercerita pada ibunya bahwa telah digauli si ayah. (YI)