SuarIndonesia – Wanita terpidana ini sempat “menghilang” dan masuk DPO (Daftar Penccarian Orang) dan akhirnya berhasil dieksekusi Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Selasa (28/6/2022).
Wanita itru adalah Sri Utami Ariyati (57), warga Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jalan Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan,, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan diamakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Sri Utami, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak ada datang dan dimasukkan dalam DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana, (*/ZI)