SuarIndonesia.com – Melihat wanita idamn hati diantar oleh seorang pria naik sepeda motor, lantas HR alias AR (18) melakukan penganiayaan.
Namun, akhirnya dibekuk anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, Kamis (18/5/2023)
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat RT 35 Banjarmasin Barat, ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Padilah (20) warga Jalan Kuin Selatan Pertamina RT/RW: 9/1, Banjarmasin Barat, hingga luka sobek pada dahi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHP
Dikatakan, peristiwa terjadi pada Jum’at (31/3/2023) silam, di Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli Banjarmasin Barat.
Pada saat korban baru saja mengantar kenalannya seorang wanita pulang ke rumah.
Sepulang mangantar itulah korban dicegat oleh tersangka, langsung melakukan penganiayaan.
Hampir dua bulan pencarian, akhirnya tersamgka diringkus anggota. (DO)
631 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini