WAJIB Booster Bakal Diterbitkan SE Aturannya

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam waktu dekat ini bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di di ruang publik.

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan, bahwa kebijakan ini rencananya, mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi seiring berjalan aturan.

“Sedang kita persiapkan draftnya. Targetnya SE Wali Kota sudah ada sebelum tanggal 17 Juli nanti,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota , Selasa (12/07/2022) siang.

Menurutnya, dari SE Satgas Covid-19 pusat itu saja sudah jelas. Tinggal nanti penerapan pemeriksaannya di pelabuhan dan bandara.

Lantas, bagaimana dengan capain vaksinasi booster di Banjarmasin?

Mengutip data dari Dinkes Banjarmasin, capaian vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru sebesar 20,65 persen.

Kemudian untuk lansia, capaian vaksin booster baru sebesar 20,99 persen. Sedangkan capaian vaksin booster remaja baru sebesar 2,56 persen.

Baca Juga :

JADI SYARAT, Booster untuk Perjalanan dan Masuk Mall dan Banjarmasin Masih Tunggu Instruksi Pusat

“Setelah ada pernyataan pak Luhut Binsar Pandjaitan, memang trennya sudah ada kenaikan. Baik Vaksin satu, dua maupun booster,” klaimnya.

“Kita sudah menyediakan sarana dan prasarananya di puskesmas atau pelayanan rumah sakit. Kembali kesadaran warganya saja lagi,” jelasnya lagi.

Baca Juga :   PRESIDEN JOKOWI: Pandemi Covid-19 Berubah Jadi Endemi

Lalu, apakah SE Wali Kota itu nantinya juga akan mengatur kembali penggunaan masker di dalam ruangan atau ruang terbuka?

Menjawab hal itu, Ramadhan mengaku perlu melihat kembali fungsinya.

“Kita lihat turunannya nanti. Harapannya tetap memakai masker meski di ruang terbuka. Terutama bagi masyarakat rentan terpapar,” tuntasnya.

Sekedar diketahui, SE Satgas ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya. Termasuk soal perbedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.

Baca Juga :

DIKEBUT Pasca Lebaran Capai Target Vaksinasi Booster di Kalsel

Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.(SU)

Berita Terkait

ORANG SURUHAN Fredy Pratama tidak Kenal Sosok “Babah” Hanya Diperintah Transfer Uang
DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan
DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin
KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama
BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula
BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi
SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel
JURU Pemelihara Makam Dikeroyok, Tiga Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 22:17 WITA

MATAHARI Buatan Korsel Tembus 100 Juta Derajat Celsius, Nyala 48 Detik!

Jumat, 19 April 2024 - 15:21 WITA

ORANG SURUHAN Fredy Pratama tidak Kenal Sosok “Babah” Hanya Diperintah Transfer Uang

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WITA

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan

Jumat, 19 April 2024 - 00:59 WITA

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Kamis, 18 April 2024 - 23:06 WITA

BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula

Kamis, 18 April 2024 - 23:03 WITA

BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi

Kamis, 18 April 2024 - 22:07 WITA

SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 April 2024 - 22:00 WITA

JURU Pemelihara Makam Dikeroyok, Tiga Pelaku Diringkus

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi telah menerima 47 amicus curiae. Akan tetapi, hanya 14 yang akan dibahas hakim dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Nasional

MK TERIMA 47 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Dibahas Hakim

Jumat, 19 Apr 2024 - 22:00 WITA

Kalsel

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:59 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca