SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam waktu dekat ini bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di di ruang publik.
Hal itu dilakukan menyusul terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan, bahwa kebijakan ini rencananya, mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi seiring berjalan aturan.
“Sedang kita persiapkan draftnya. Targetnya SE Wali Kota sudah ada sebelum tanggal 17 Juli nanti,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota , Selasa (12/07/2022) siang.
Menurutnya, dari SE Satgas Covid-19 pusat itu saja sudah jelas. Tinggal nanti penerapan pemeriksaannya di pelabuhan dan bandara.
Lantas, bagaimana dengan capain vaksinasi booster di Banjarmasin?
Mengutip data dari Dinkes Banjarmasin, capaian vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru sebesar 20,65 persen.
Kemudian untuk lansia, capaian vaksin booster baru sebesar 20,99 persen. Sedangkan capaian vaksin booster remaja baru sebesar 2,56 persen.
Baca Juga :
JADI SYARAT, Booster untuk Perjalanan dan Masuk Mall dan Banjarmasin Masih Tunggu Instruksi Pusat
“Setelah ada pernyataan pak Luhut Binsar Pandjaitan, memang trennya sudah ada kenaikan. Baik Vaksin satu, dua maupun booster,” klaimnya.
“Kita sudah menyediakan sarana dan prasarananya di puskesmas atau pelayanan rumah sakit. Kembali kesadaran warganya saja lagi,” jelasnya lagi.
Lalu, apakah SE Wali Kota itu nantinya juga akan mengatur kembali penggunaan masker di dalam ruangan atau ruang terbuka?
Menjawab hal itu, Ramadhan mengaku perlu melihat kembali fungsinya.
“Kita lihat turunannya nanti. Harapannya tetap memakai masker meski di ruang terbuka. Terutama bagi masyarakat rentan terpapar,” tuntasnya.
Sekedar diketahui, SE Satgas ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya. Termasuk soal perbedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.
Baca Juga :
DIKEBUT Pasca Lebaran Capai Target Vaksinasi Booster di Kalsel
Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.(SU)