WAH Terancam Hukum Mati, Kai Wili Senyum-senyum dan Jajaran Aparat di Kalsel Telah Gagalkan 3 Kg Lebih Shabu  

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2019 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dalam beberapa hari ini, jajaran aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah gagalkan peredaran shabu seberat 3 kilogram (Kg) lebih.

Pertama digagalkan 1,2 Kg shabu yang tersimpan dalam sarung bantal di dalam mobil.

Itu, hasil giat Ops Sikat Intan 2019, Polres Balangan yang berhasil ungkap, Jumat (17/5) lalu.

Dua tersangka berhasil diamankan yaitu berinisial EW, warga Desa Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan FS, Desa Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kemudian disusul jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang gagalkan 2,2 Kg shabu, yangdisita dari tersangka Athma alias Kai Wili (54).

Tersangka ditangkap pada Kamis (16/5) lalu di rumahnya Jalan Rawasari, Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah dan kasusnya digelar, Selasa (21/5).

Kai Wili sendiri, yang terancam hukuman mati atas kasus dihadapinya itu, sempat ditanya Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai, hanya tertunduk dan kadang senyum-senyum

Pada saat penangkapan tersangka itu ditemukan barang bukti lain yakni timbangan digital, dua rol aluminium foil, satu alat pres, tiga ponsel, lima buku catatan transaksi dan uang tunai Rp1,6 juta.

Serat 2,2 kg shabu dimasukkan dalam empat Tupperware tersimpan dalam lemari televisi.

“Melihat kemasan shabu yang disita berasal dari Sumatera. Kami masih mendalami jaringan yang mengendalikan tersangka,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto.

Ia katakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada paket kiriman sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Dit Resnarkoba AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi tersangka sebagai lokasi penyimpanan shabu yang dimaksud.

“Ada 26 paket shabu yang kami temukan di rumah tersangka dengan jumlah keseluruhan 2.216 gram.

Dari pengakuannya, hanya dititipkan teman untuk menyimpan yang bertemu di kawasan tol Lingkar Basirih,” ujar Wisnu.

Digagalkan peredaran tersebut, maka 44.320 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Dimana dalam satu gram shabu dapat digunakan 20 orang.

Selain itu, juga jajaran Polda Kalsel bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode April dan Mei 2019, yakni 2.468,38 gram sabu dan 112,5 butir ekstasi.

Untuk Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana mengungkap 15 kasus dengan 21 tersangka dan barang bukti 956,91 gram shabu serta 88,5 butir ekstasi.

Kemudian Subdit 2 sebanyak 6 kasus dan 8 tersangka dengan barang bukti shabu 62,57 gram

Subdit 3 pimpinan Kompol Diaz Sasongko mengungkap tiga kasus dengan tersangka 7 orang dan barang bukti 1.448,9 gram shabu dan 24 butir pil ekstasi.

“Dengan barang bukti ada pada Kai Wili,  dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ya ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” jelas Wisnu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca