SuarIndonesia – Sidang terdakwa Abdul Wahid Bupati Non Aktif Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (20/6/2022) sore.
Sidang sore itu agak berbeda karena kalau sidang sidang terdahulu soal aliran dana komiten fee.
Kali ini sidang soal pencucian uang atau TTPU yang didakwaan pihak JPU KPK.
Dari lima saksi yang diajukan KPK terdapat satu saksi yang agak menarik yakni Dwi Septiyani isteri siri terdakwa yang akitif sebagai ASN di Rumah Sakit Pembelah Batung Amuntai.
Saksi Dwi mengaakui kalau ia adalah isteri terdakwa yang di kawini di tahun 2020 di bulan Januari
Secara terus terang ia mengatakan awal pertemuan dengan terdakwa sekitar tahun 2018 saat berursuan rencana kepindahan dirinya dari Puskesmas Amuntai Selatan ke Rumah Sakit Pembalah Batung.
Selama menjadi istri terdakwa ia mengakui pernah membeli tiga buah mobil
“Mobil tersebut sebuah merek HRV dengan harga 427 juta untuk orang tua saya dengan atas nama Ibu saya Rosidah dan uang dari orang tua saya.
Karena bapak saya dan ibu saya ASN di Badan Pertanahan di HSU,’’ ujar Dwi menjwab pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah maupun dari pihak JPU KPK Fakmi Ariyoga dan rekan.
Sedangkan dua mobil yang lainya merek HRV dengan harga 527 juta dan CRV dengan harga 550 juta, itu yang bayarnya Abdul Wahid atas nama Baihaki dan atas nama dirinya.
Dibagian lain ia mengakui setiap bulan ia mendapat biaya dari terdakwa dikisaran Rp 5 sampai Rp 10 juta sebulan.
Sementara saksi Ferry Riady Sales Mobil Trio Motor membenarkan kalau saksi Dwi pernah membeli tiga mobil dimaksud.
Sedangkan saksi Tulus Sobari membenarkan kalau dirinya disuruh terdakwa mengerjakan membangunan klinik milik terdakwa,
Sementara Faahmi Ansyari selaku kontraktor membenarkan masalah adanya komitmen fee untuk mendapaatkan pekerjaan.
Pengakuan Sobari, pembangunan klinik Kesehatan itu dirincikan akan menghabiskan dana 5,8 miliar.
Tetapi baru selesai cuma 55 persen dan menghabiskan dana hanya 3 Milar lebih. Sehingga klinik ini tidak selesai akibat Wahid tersandung kasus ini.
Sementara itu Saksi Abdul Rahman yang merupakan sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati yang juga bekeluarga dengan Isteri Abdul Wahid, mengaku hanya dipercaya Wahid menyerahkan uang proyek Klinik Kesehatan dengan Tulus Sobari .
Begitu juga saya tahu bahwa Terdakwa memiliki Tanah di Cempaka Kota Banjarbaru, sedangkan harta yang lainnya saya tidak tahu, ‘’ ujarnya. (HD)