TUNTUTAN Miliaran Terhadap Terdakwa Korporasi PT PAC dan PT OMI

- Penulis

Rabu, 27 April 2022 - 20:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tuntutan miliaran rupiah terhadap terdakwa korporasi PT PAC (Pan Arcadia Capitan dan PT OMO dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (26/4/2022).

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan  Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejkasaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022) membenarkan adanya perkara atas tuntutan tersebut.

Adapun tuntutan JPU menyatakan terdakwa korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi  (saat ini menjadi PT PAC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.

Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua Primair.

Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa dengan pidana denda Rpo 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terpidana PT PAC (yakni Irawan Gunari selaku President Director/Direktur Utama), yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Kemudian yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali selama 11  bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Baca Juga :   RATUSAN KORBAN Penyalahgunaan Narkoba Rehab di Sambang Lihum dan Lido

Lainya, dalam tindak pidana korupsi berupa perampasan kekayaan  PT PAC untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832,00 dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunari.

Berupa uang tunai sebesar Rp 67.601.899,00 yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri. Dan falam tindak pidana pencucian uang berupa pembubaran PT PAC.

Perkara sama yakni korporasiI PT OMI (Oso Mmanajemen Investasi)
dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa PT OMI pada pokoknya,
menyatakan telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terpidana PT. OMI atau personil pengendal yakni Rusdi Oesman SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Dan yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap selama enam bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan PT OMI untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 dengan memperhitungkan uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 627.392.789,00. (*/ZI)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 23:09 WITA

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Berita Terbaru

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan mata luka sebanyak 38 tusukan (SuarIndonesia/YI)

Headline

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca