TUNTUTAN Miliaran Terhadap Terdakwa Korporasi PT PAC dan PT OMI

SuarIndonesia – Tuntutan miliaran rupiah terhadap terdakwa korporasi PT PAC (Pan Arcadia Capitan dan PT OMO dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (26/4/2022).

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan  Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejkasaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022) membenarkan adanya perkara atas tuntutan tersebut.

Adapun tuntutan JPU menyatakan terdakwa korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi  (saat ini menjadi PT PAC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.

Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua Primair.

Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa dengan pidana denda Rpo 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terpidana PT PAC (yakni Irawan Gunari selaku President Director/Direktur Utama), yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Kemudian yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali selama 11  bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Lainya, dalam tindak pidana korupsi berupa perampasan kekayaan  PT PAC untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832,00 dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunari.

Berupa uang tunai sebesar Rp 67.601.899,00 yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri. Dan falam tindak pidana pencucian uang berupa pembubaran PT PAC.

Perkara sama yakni korporasiI PT OMI (Oso Mmanajemen Investasi)
dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa PT OMI pada pokoknya,
menyatakan telah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terpidana PT. OMI atau personil pengendal yakni Rusdi Oesman SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Dan yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap selama enam bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan PT OMI untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 dengan memperhitungkan uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 627.392.789,00. (*/ZI)

 

 

 

 

 

 

 274 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!