TUMPUKAN Sampah, Kontradiksi dengan Fakta Banjarmasin 4 Kali Berturut-turut Raih Adipura

- Penulis

Minggu, 5 September 2021 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Harus diingat Banjarmasin sudah 4 kali berturut turut raih adipura, namun masih “dikepung sampah”.

Kontradiksi dengan fakta yang ada, ketika menjelang penilaian adipura lalu bersih-bersih.

Sangat berharap Banjarmasin tidak hanya memiliki slogan yaitu BAIMAN “Banjarmasin Barasih wan Nyaman”, namun diperlukan keseriusan Pemko dan tindakan kongkritnya agar kebersihan merata di seluruh kota Banjarmasin,” kata M Pazri. Direktur Borneo Law Firm, mengritik soal masih banyak menumpuk sampah-sampah.

Ia sebut, optimalkan pengawasan sampah dan upaya Banjarmasin menertibkan warganya.

“Selain menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, warga diharapkan ikut mengelola limbah buangan mereka masing-masing,” tambah M Pazri.

Misalnya, dengan tidak membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan. Untuk memastikan hal tersebut pemko harus aktif melakukan penindakan agar lambat laun warga sadar jika menjaga lingkungan dari sampah adalah kewajiban mereka juga.

Sebelumnya pengawasan disiplin membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan  Pemko sudah ada.

Yang bertanggungjawab dipimpin langsung Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.

“Harusnya petugas pengawasan yang ditentukan tersebut menjadi ujung tombak.

Bisa juga diperbanyak petugasnya  tersebar di Kota Banjarmasin yang perekrutannya hingga ke level kelurahan,” ujarnyaa.

Apabila sudah ada, para petugas tersebut  dioptimalkan yang wilayah kerjanya untuk mengawasi TPS dan menjaga atau mengawasi tempat yang dilarang untuk membuang sampah.

Baca Juga :   AKSI JAMBRET Berakhir Digiring Polisi

“Jadi tidak sekedar memasang spanduk  yang berisi ancaman dari DLH Banjarmasin, karena itu terbukti tidak mempan seperti di Jalan AMD Permai, Jalan Veteran serta banyak lagi titik titik menjadi keluhan warga,” bebernya.

Dikatakan, petugas pengawasan selain aktif menjaga kebersihan lingkungan sesuai area penugasannya.

“Mereka juga diberikan tugas menegur warga yang akan membuang sampah sembarangan.

Jika cara itu dianggap tidak ampuh, maka petugas akan mengambil foto dari pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Warga yang tertangkap kamera membuang sampah tidak sesuai tempatnya, akan mendapat surat peringatan beserta nominal denda yang harus mereka bayar sesuai Perda,” tegasnya.

Memang tidak hanya tempat yang dilarang perlu diawasi, di titik TPS-TPS yang sudah ditentukan pun setidaknya perlu di optimalkan pengawasan bagi warga yang  membuang sampah.

Karena banyak dihat dan temukan pelanggaran-pelanggaran.

Padahal jelas peraturan jam buang sampah, sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011, jam buang sampah yang ditentukan berkisar antara pukul 20.00 WITA-06.00 WITA.

Sehingga lanjutnya, sangat perlu juga kesadaran yang tinggi untuk masyarakat dapat mentaati dan memahami aturan.

Dimana jam buang sampah yang dibenarkan sesuai aturan adalah pada pukul 20.00  hingga pukul 06.00 WITA, agar kondisi TPS-TPS bisa benar-benar bersih dan indah. (ZI)

 

Berita Terkait

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terbaru



Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Nasional

GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:52 WITA

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua RPKPU Pilkada 2024. [CNN Indonesia/Khaira Ummah JP]

Nasional

SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:45 WITA

Advertorial

KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:41 WITA

MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:39 WITA

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca