SuarIndonesia.com – Tinggal penyesalan, mungkin dirasakan Mantan Kapolda Sumbar (Sumatera Barat) sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023).
Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.
Menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Meski demikian, Irjen Teddy akan mengajukan banding.“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang mengcopy paste surat dakwaan jaksa,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni pula menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Bhkan Hakim menyatakan, Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.
Hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra dalam tuntutan JPU saat membacakan tuntutan meminta hakim enjatuhkan dengan pidana mati.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. (*/ZI)
2,169 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini