TIGA Tersangka Ditetapkan dari PT AGBP Kasus Limbah Oli Cemari Sungai Martapura

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2020 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dari hasil proses cukup panjang, ditetapkan tiga tersangka kasus limbah oli, yang cemari Sungai Martapura.

Proses kasusnya ditangani penyidik I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal KHusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, (Dit Reskrimsus Polda Kalsel).

“Dari hasil penyidikan, keterangan saksi di lokasi, saksi ahli dan adanya barang bukti serta  lainnya, telah ditetapkan tiga tersangkanya itu dan akan diajukan ke persidangan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Masrur SH S.I.K melalui Kasubdit IV AKBP Endang A didampingi Kanit I,  Kompol Aji Lukman Hidayat, Kamis (19/3/2020).

Ketiga tersangka itu dari PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP, tersangka korporasi).

Kemudian berinisial Sji dan Mad (tersangka yang menumpah/damping oli) serta YJLN (tersangka yang menyuruh membuang oli).

Ditambahkan Kompol Aji Lukman, dasar proses hukum atas dugaan tindak pidana melakukan damping atau pembuangan limbah B3 (bahan, berbahaya, beracun) ke media lingkungan hidup tanpa ijin.

 

Lainnya, melakukan pengelolaan limbah B3 tampah izin. Maka Pasal yang dikenakan pihaknya yakni Palsal 104 sub Pasal 102 dan Pasal 109 Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup jo 55,56 KUHPidana.

Dijelaskan lagi, ancaman hukuman untuk Pasal 104 ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 3 tajunh dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga :   LAILA AZKIA Terkejut Ikut Bersama Ratusan PPPK Tenaga Guru Kabupaten Banjar Dilantik

Pasala 102, paling singkat dipidana penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miiyar dan palingg banyak Rp3 Miliar.

Sedangkan dari Pasal 109, ini paling singkat dipidana penjara 1 tahun dan palingg lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Kesulitan kita dalam proses hingga memakan waktu agak lama, karena dari orang yang ditetapkan tersangka ketika itu masih ada di luar negeri,” tambah Kompol Aji Lukman.

Diketahui sebelumnya, warga ribut adanya limbah oli yang dibuang melalui drainase mengalir ke siring Sungai Martapura dan dinilai cemari Sungai Martapura. Sabtu silam (5/1/2020).

Ternyata setelah dideteksi aliran oli dari milik Perusahaan PT AGBP di kawasan Piere Tendean RT 16 Desa Gadang Kecamtan Banjarmasin Tengah.

Penyidik kepolisian bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kota Banjaramsin, melakukan penindakan dan mengambil lima sampel dari dalam lokasi bekas penumpukan, aliran, selokan depan drainase, hingga di sungai.

Bahkan dengan temuan itu,  Walikota Banjarmasin H Ibbu Sina kaget dan mengaku merasa kecolongan.

Ia mendukung langkah cepat anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel,  menyikapi masalah tersebut.

Karena kata walikota saat itu, akibat semua kondisi sungai bisa hitam dan sangat berbahaya. (ZI)

Berita Terkait

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!
BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DIDUGA MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 00:52 WITA

GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

Jumat, 26 April 2024 - 00:45 WITA

SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 23:09 WITA

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DIDUGA MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terbaru

Barito Putera dibantai Bhayangkara FC 1-5 di Stadion Sultan Agung, Bantul, Kamis (25/4/2024) sore. [Dok. Bhayangkara FC]

Olahraga

LIGA 1: Barito Dibantai Bhayangkara FC!

Jumat, 26 Apr 2024 - 01:24 WITA


Jepang lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 usai menang 4-2 atas Qatar di Stadion Jassim bin Hamad, Al Rayyan, Kamis (25/4/2024) malam. [Instagram @japanfootballassociation]

Olahraga

PIALA ASIA U-23: Jepang ke Semifinal Hajar Qatar 4-2

Jumat, 26 Apr 2024 - 01:11 WITA



Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Nasional

GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:52 WITA

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait dua RPKPU Pilkada 2024. [CNN Indonesia/Khaira Ummah JP]

Nasional

SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:45 WITA

Advertorial

KETUA DPRD Serahkan Pokok Pikiran Kepada Gubernur Kalsel

Jumat, 26 Apr 2024 - 00:41 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca