SuarIndonesia – Dari hasil proses cukup panjang, ditetapkan tiga tersangka kasus limbah oli, yang cemari Sungai Martapura.
Proses kasusnya ditangani penyidik I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal KHusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, (Dit Reskrimsus Polda Kalsel).
“Dari hasil penyidikan, keterangan saksi di lokasi, saksi ahli dan adanya barang bukti serta lainnya, telah ditetapkan tiga tersangkanya itu dan akan diajukan ke persidangan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Masrur SH S.I.K melalui Kasubdit IV AKBP Endang A didampingi Kanit I, Kompol Aji Lukman Hidayat, Kamis (19/3/2020).
Ketiga tersangka itu dari PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP, tersangka korporasi).
Kemudian berinisial Sji dan Mad (tersangka yang menumpah/damping oli) serta YJLN (tersangka yang menyuruh membuang oli).
Ditambahkan Kompol Aji Lukman, dasar proses hukum atas dugaan tindak pidana melakukan damping atau pembuangan limbah B3 (bahan, berbahaya, beracun) ke media lingkungan hidup tanpa ijin.
Lainnya, melakukan pengelolaan limbah B3 tampah izin. Maka Pasal yang dikenakan pihaknya yakni Palsal 104 sub Pasal 102 dan Pasal 109 Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup jo 55,56 KUHPidana.
Dijelaskan lagi, ancaman hukuman untuk Pasal 104 ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 3 tajunh dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasala 102, paling singkat dipidana penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miiyar dan palingg banyak Rp3 Miliar.
Sedangkan dari Pasal 109, ini paling singkat dipidana penjara 1 tahun dan palingg lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kesulitan kita dalam proses hingga memakan waktu agak lama, karena dari orang yang ditetapkan tersangka ketika itu masih ada di luar negeri,” tambah Kompol Aji Lukman.
Diketahui sebelumnya, warga ribut adanya limbah oli yang dibuang melalui drainase mengalir ke siring Sungai Martapura dan dinilai cemari Sungai Martapura. Sabtu silam (5/1/2020).
Ternyata setelah dideteksi aliran oli dari milik Perusahaan PT AGBP di kawasan Piere Tendean RT 16 Desa Gadang Kecamtan Banjarmasin Tengah.
Penyidik kepolisian bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kota Banjaramsin, melakukan penindakan dan mengambil lima sampel dari dalam lokasi bekas penumpukan, aliran, selokan depan drainase, hingga di sungai.
Bahkan dengan temuan itu, Walikota Banjarmasin H Ibbu Sina kaget dan mengaku merasa kecolongan.
Ia mendukung langkah cepat anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel, menyikapi masalah tersebut.
Karena kata walikota saat itu, akibat semua kondisi sungai bisa hitam dan sangat berbahaya. (ZI)